Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuh Kasus Sengketa Tanah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolsek Jetis, AKP Suwito
Kapolsek Jetis, AKP Suwito

jatimnow.com - Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan kasus sengketa tanah di Ponorogo masih menggantung lantaran terkendala masalah psikologis.

Miseran (46) warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo diketahui membunuh tetangganya Lasmi (75), dengan cara menghantam kepala korban dengan batu.

"Pelaku masih kami bawa ke Psikiater. Baik ke RSUD dr Harjono maupun ke RS Bhayangkara Kediri," kata Kapolsek Jetis, AKP Suwito, Sabtu (15/9/2018).

AKP Suwito mengaku, pihaknya mengalami kesulitan ketika memeriksa pelaku. Pasalnya, jawaban dari pelaku lebih banyak mengacau daripada benarnya.

"Makanya kami bawa ke psikiater. Jika memang terbukti gila, kita akan gelar kasusnya. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya sehingga kasus dihentikan dengan SP 3 (Surat pemberhentian kasus-red)," ujarnya.

Namun demikian, sampai saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Jetis. AKP Suwito beralasan, jika memang gila seharusnya pelaku mempunyai semacam kartu kuning.

"Ini kan tidak. Hanya keterangan beberapa saksi yang menyatakan pelaku pernah disuntik obat penenang di salah satu puskesmas," terangnya.

Miseran (46) ditangkap setelah membunuh tetangganya yang bernama Lasmi (75) dengan sebongkah batu. Keduanya terlibat masalah sengketa tanah.

    

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya