Pixel Codejatimnow.com

Kantor Pemkab Blitar Didemo Terkait Penunjukan Plt Kadis PUPR

 
Aksi demo di depan Kantor Pemkab Blitar
Aksi demo di depan Kantor Pemkab Blitar

jatimnow.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggeruduk Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Ini berkaitan dengan kebijakan Bupati Blitar soal penunjukan pengganti Kepala Dinas PUPR yang dinilai menyalahi aturan.

Diketahui, Kepala Dinas PUPR Pemkab Blitar yang lama, Harpriyanto Nugroho mengundurkan diri dan digantikan oleh Puguh Imam Susanto.

Penunjukan ini, oleh GPI dinilai menyalahi aturan, sebab golongan yang dimiliki Puguh masih belum layak menjadi kepala Dinas PUPR. Termasuk nomor SK pengangkatan yang digunakan dua kali.

"Selain itu, nomor SK 820/25/409.205.5/sp/2018 yang digunakan untuk penunjukan itu, sudah pernah digunakan Bupati untuk mengangkat Heru Irawan sebagai Kepala BPBD (Kab. Blitar)," kata Koordinator GPI Joko Prasetya, Kamis (06/08/2018).

Menurut Joko, Puguh merupakan PNS Golongan 4A. Dinilai menyalahi aturan, karena di Dinas PUPR, ada dua ASN yang memiliki golongan lebih tinggi ketimbang Puguh. Pejabat itulah yang seharusnya ditunjuk sebagai Kepala Dinas.

"Kami menuntut segera dilakukan perbaikan agar pemerintah Kabupaten Blitar itu punya kewibawaan," ujar Joko.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Blitar, Suyanto mengaku, soal nomor SK yang disebut telah dipakai lebih dari sekali akan diperbaiki.

Suyanto juga membantah bila penunjukan Puguh sebagai pengganti Kepala Dinas PUPR yang lama menyalahi aturan. Puguh diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR hanya sementara dan berstatus Pelaksana Tugas.

"Karena sudah sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 Pasal 14 Ayat 1, 2, dan 7. Bahwa plt bukan Kepala Dinas difinitif dan Itu pun belum tentu ditentu langsung diangkat sebagai difinitif. Masih ada asesment dan tahapan lainnya," ujar Suyanto.

Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim. Dalam penunjukan plt, Kepala daerah tak perlu memperhatikan golongan. Itu dilakukan agar posisi pimpinan tidak kosong. Selain itu, pengisian Kepala Dinas definitif dilakukan melalui seleksi terbuka.

"Pimpinan pejabat Pratama Eselon II harus melalui seleksi terbuka. Harus ada tim panitia seleksi, ada mekanisme dan tidak serta merta langsung," imbuh Lazim.

Usai berorasi dan ditemui pejabat Pemkab Blitar, massa kemudian membubarkan diri.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari