Pixel Codejatimnow.com

Sebut Puluhan Hotel di Surabaya Belum Kantongi SLF, DPRD Sentil Kinerja DCKTR

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Para pengusaha hotel saat dipanggil Komisi A DPRD Surabaya (Foto-foto: Niam Kurniawan/jatimnow.com)
Para pengusaha hotel saat dipanggil Komisi A DPRD Surabaya (Foto-foto: Niam Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya terus menjaring fakta-fakta penertiban administrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan dan gedung di Kota Pahlawan, salah satunya sektor perhotelan.

Para pengusaha hotel pun dipanggil secara bergantian untuk dimintai keterangan tentang kelayakan dan izin operasionalnya. Faktanya, puluhan hotel di Surabaya belum mengantongi SLF.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengungkapkan, dari puluhan pengusaha hotel yang dipanggil, hanya satu saja yang mengantongi SLF.

"Yang baru memiliki cuma DoubleThree. Dia berdiri 2019, sudah patuh, itu yang menjadi contoh sebenarnya," terang Syaifuddin kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Syaifuddin mengaku sangat kecewa dengan kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya. Dia menganggap, dinas itu menciderai marwah pemerintahan kota (pemkot).

"Bentuk dari kepedulian kita menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya. Semua investor wajib mengedepankan posisi utamanya. Adalah SLF yang menjadi induk semua perizinan, penjagaan dan perlindungan terhadap konsumen," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya itu.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin ZuhriAnggota Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri

Baca juga:
DPRD Usulkan Sanksi dalam Perwali Pengajuan SLF Pendirian Gedung di Surabaya

"Maka saya yakin pikiran-pikiran itu yang dilakukan Pak Walikota. Itu untuk melindungi masyarakatnya, untuk melindungi warga kota dan untuk melindungi nama baik Kota Surabaya," sambungnya.

Dia menilai, para pengusaha hotel di Surabaya tidak memikirkan keselamatan penghuni, karena sejak awal berdiri, belum berani mengajukan kelayakan fungsi.

"Kita contohkan hotel-hotel yang buka dan berdiri di atas Tahun 2018 itu semestinya dia harus mengantongi SLF. Kalau sampai tidak mengantongi SLF, maka dinas terkait itu sama halnya mengabaikan pikiran, keinginan walikota secara makro demi melindungi penghuni, pengguna dan karyawan yang ada di hotel atau bangunan gedung yang ada di Surabaya," jelas Politisi PDIP Surabaya itu.

Baca juga:
Usai Kebakaran, Izin SLF Tunjungan Plaza 5 Surabaya Dipertanyakan

Sementara perwakilan DCKTR Surabaya, Yunda enggan berkomentar terkait fakta puluhan hotel di Kota Pahlawan yang belum mengantongi SLF itu. Dia berjanji akan melaporkan ke pimpinan, sebelum membuka informasi itu ke publik.

"Sebentar ya, saya lapor ke pimpinan dulu," ucap Yunda kepada wartawan.