Pixel Codejatimnow.com

Usai Kebakaran, Izin SLF Tunjungan Plaza 5 Surabaya Dipertanyakan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Surabaya pada Rabu (13/4/2022) - (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Surabaya pada Rabu (13/4/2022) - (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

Surabaya - Penyebab kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya hingga hari ini belum diketahui. Di tengah itu, muncul informasi tidak sedap.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengaku mendapat informasi bila Tunjungan Plaza (TP) 5 belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemkot.

"Jika informasi ini benar, pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul sembrono. Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya," ujar Imam, Jumat (15/4/2022).

Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Seluruh bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjunga Plaza.

"Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021," ungkap Imam.

Menurut Imam, bila informasi yang didapatnya itu benar, seharusnya manajemen TP harus mengajulan SLF, sebagai pengganti ILH yang sudah mati.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'iAnggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i

"Tapi kenyataannya sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," papar Politisi Partai NasDem itu.

Baca juga:
Video: Foodcourt Tujungan Plaza 1 Surabaya Kebakaran

Karena itu, jika TP 5 benar-benar tidak punya SLF, Imam minta Pemkot Surabaya menghentikan operasional TP 5.

"Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5," tegas Imam.

Imam menambahkan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksan sangat ketat. Mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.

Karena, lanjut Imam, sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas PU Bina Marga.

Baca juga:
Kronologi Kebakaran di Foodcourt TP 1 Surabaya

Imam mengaku tertarik untuk mencari tahu ada atau tidaknya SLF TP 5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran. Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat api.

Sementara itu, Direktur Marketing Pakuwon, Sutandi Purnomosidi mengaku jika dirinya sedang dalam masa cuti.

"Cuti Mas," jawab Sutandi saat dikonfirmasi.