Pixel Codejatimnow.com

PPDB Berakhir, Hanya SDN 1 Mangkujayan Ponorogo yang Penuhi Pagu

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
SDN 1 Mangkujayan, satu-satunya sekolah yang memenuhi pagu PPDB.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
SDN 1 Mangkujayan, satu-satunya sekolah yang memenuhi pagu PPDB.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ponorogo berakhir, Senin (27/6/2022). Hanya 1 dari 580-an SDN yang memenuhi pagu.

"Hanya satu SDN yang terpenuhi pagu. SDN 1 Mangkujayan Ponorogo," ujar sekretaris panitia PPDB Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo Soeran.

Sekolah yang berada di Jalan Bali, Kelurahan Mangkujayan itu menerima 84 siswa dengan 3 rombel. Masuknya secara online.

Soeran tidak menampik ada fenomena penurunan siswa yang masuk ke SDN. Bahkan beberapa sekolah favorit di Kabupaten Ponorogo juga masih kekurangan pagu.

"Kayak SDN 3 Bangunsari, SDN 1 Sumoroto itu pagunya juga tidak terpenuhi. Apalagi siswa yang di pinggiran. Kadang hanya 5 siswa, bisa juga kurang, " jelasnya.

Ada beberapa analisa yang didapatkan di lapangan. Pertama, jumlah angka kelahiran menurun banyak. Terkadang ketika dilihat, siswa yang mendaftar adalah anak tunggal.

Baca juga:
Video: Animo Pembeli Seragam Sekolah Turun

"Setelah dilihat, hanya anak 1 saja cukup. Orang tuanya lalu pergi ke luar negeri," kata Kabid PAUD Dindik Ponorogo.

Analisa lain, jumlah lembaga sekolah baik negeri maupun swasta di masing-masing desa memang agak padat. Banyak lembaga yang di bawah naungan Dindik dan Kemenag.

"Kalau kualitas guru mungkin tidak. Minat warga berkurang. Memilih sekilah itu kan kebebasan warga masyarakat. Kami sekolah negeri juga sudah memberikan inovasi, program, " terangnya

Baca juga:
Cara Mengambil PIN PPDB Jatim 2023

Untuk PPDB SDN juga menerapkan zonasi. Jika Pagu belum terpenuhi jarak manapun asal manapun tetap diterima. Untuk zonasi koutanya 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

Masuk ke SDN tanpa tes. Jalur satu-satunya hanya zonasi. Siswa harus diterima ketika berusia 7 tahun. Jika berusia 6 tahun bisa diterima. Kurang dari 6 tahun atau 5 tahun lebih 6 bulan bisa diterima dengan catatan mendapatkan rekomendasi psikiater atau dewan guru sekolah yang akan menerima siswa.