Pixel Codejatimnow.com

Burung di Goa Maharani Zoo Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Ulah Orang Dalam

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ketiga pelaku pencurian burung di Mazzola Lamongan saat diamankan petugas kepolisian.(Foto :Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Ketiga pelaku pencurian burung di Mazzola Lamongan saat diamankan petugas kepolisian.(Foto :Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Puluhan koleksi satwa di Goa Maharani Zoo Lamongan (Mazola) hilang misterius. Terhitung sebanyak 65 ekor burung berjenis Sun Conure raib dari kandangnya.

Berdasarkan laporan yang diterima jatimnow.com, hilangnya burung pertama kali terjadi pada Agustus 2021. Yakni dari 88 ekor berkurang menjadi 46 ekor. Kejadian kembali terulang pada 3 april 2022, dari 46 ekor berkurang jumlahnya menjadi 36 ekor. Kemudian pada 1 mei 2022, burung yang awalnya berjumlah 36 ekor berkurang lagi menjadi 23 ekor. Jadi total burung yang hilang berjumlah 65 ekor.

"Polsek Paciran menerima laporan kehilangan satwa pada 23 Mei 2022. Itupun setelah mengetahui sejumlah kejanggalan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (25/6/2022).

Selain puluhan burung yang hilang, supervisor animal departement juga sempat mendapatkan informasi dari kapten dan keeper kandang bahwa beberapa bulan lalu kunci kandang sempat berpindah dari tempat persembunyiannya. Disebutkan pula, gembok kandang mengalami kerusakan. Rantai pengait pintu kandang juga mengalami putus seperti bekas gergajian.

"Akibat kejadian ini, tempat wisata mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp130 juta," tambah Anton.

Baca juga:
Sembunyikan Sapi Curian, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka pencurian yang ternyata seorang karyawan. Yakni, EK (50), warga Dusun Penanjan, Desa/Kecamatan Paciran. Dia merupakan koordinator security. Kemudian EPL (30), warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran, sebagai petugas security dan MS (29), warga Desa Tunggun, Kecamatan Paciran, sebagai petugas keeper.

"Berawal dari pengakuan EK yang berkembang ke EPL berlanjut ke MS. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Paciran untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga:
Pria di Blitar Tewas Dikeroyok, Diduga Pencuri Hewan Ternak

Polisi akan menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke (1), (3),(4) dan ke (5) KUHPidana.

"Kami masih melakukan pemeriksaan keterangan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," pungkas Anton.