Pixel Codejatimnow.com

Terjaring Operasi Pekat, 106 Orang di Lamongan Lanjutkan Hidup di Hotel Prodeo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Sebagian tersangka terjaring Operasi Pekat yang dilakukan Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Sebagian tersangka terjaring Operasi Pekat yang dilakukan Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Lamongan dalam kurun waktu 12 hari terakhir berhasil mengamankan 106 tersangka dari multikasus yang berbeda. Para tersangka ini tentu akan menghuni hotel prodeo alias penjara.

Terhitung, 106 tersangka itu diamankan karena telah meresahkan warga yang dalam rinciannya, terdapat 96 orang melakukan tindakan pidana kasus kejahatan.

"Kurun waktu 23 Mei sampai 3 Juni 2022 kami mengamankan 106 penyakit masyarakat, dari 96 temuan kasus," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskan Miko, upaya tersebut dimasifkan menyusul pilkades serentak yang akan di gelar di 21 desa di Kabupaten Lamongan. Dengan sasaran utamanya premanisme, miras dan narkotika.

"Kami ingin menumpas segala bentuk tindakan pidana juga tendensinya dengan Pilkades serentak, ini harapannya pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif," terang Miko.

Baca juga:
Operasi Pekat Semeru 84 Pelaku Diamankan, 776 Gram Sabu Disita

Adapun kasus yang paling mendominasi adalah miras sebanyak 80 kasus dan tersangka, 7 kasus narkotika dari 11 tersangka, di susul perjudian 4 kasus dari 7 tersangka.

"Selain itu juga, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka," sebutnya.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Kediri dan Mojokerto jadi Sorotan

Miko menambahkan, Polres Lamongan mampu mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Dari operasi pekat ini, imbuh Miko, polisi juga berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti (BB).

"Ada 800 liter jenis arak, tuak dan hasil minuman pabrik. Lalu ada ratusan botol miras, Sabu 6,70 gram, sejumlah HP berbagai merk, uang tunai, dan barang bukti kejahatan lainnya," bebernya.