Pixel Codejatimnow.com

Waspada! Uang Palsu Beredar di Sekitar Kebun Binatang Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Polsek Gubeng. (Foto: Polsek gubeng/jatimnow.com).
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Polsek Gubeng. (Foto: Polsek gubeng/jatimnow.com).

Surabaya - Peredaran uang palsu (Upal) di Surabaya digagalkan Unit Reskrim Polsek Gubeng. Seorang pelaku yang menjadi pengedar diamankan. Penyidik menyita barang bukti Upal hingga Rp7.920.000.

Pengedar Upal itu adalah Saifud Rosid (32) warga Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, yang merupakan penjaga warung kopi (warkop). Ia ditangkap saat mengedarkan Upal di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS).

"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah mendapatkan informasi peredaran Upal di Jalan Setail, sekitar KBS. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Ada seorang pelaku yang telah mengedarkan Upal dengan berbagai pecahan," kata Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, Senin (23/5/2022).

Ia menyebut, pecahan Upal yang diedarkan tersebut, di antaranya pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu hingga sepuluh ribu.

"Kalau dilihat memang sangat mirip dengan uang asli. Tapi jika dipegang terasa perbedaannya. Saya imbau masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada terhadap penipuan seperti ini. Harus teliti dan cermat," jelas Sodik.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

Sementara dalam pemeriksaan terungkap, tersangka Saifud mengaku sudah sekitar lima bulan ini mengedarkan Upal tersebut. Ia mendapat suplai Upal itu dari YM yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Pengkuannya dikirim melalui JNE. Kemudian dijual kembali dengan cara COD atau ketemuan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Sodik.

Baca juga:
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jember

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti upal Rp7.920.000, 1 handphone dan 1 buah ransel yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan Upal tersebut saat mengedarkan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000.000.