Pixel Codejatimnow.com

Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku pencurian kayu di hutan lindung diamankan di Mapolres Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pelaku pencurian kayu di hutan lindung diamankan di Mapolres Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - SK (35) dan PJ (36) warga Kabupaten Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo. Keduanya tertangkap mencuri kayu di hutan lindung milik Perhutani yang berada di wilayah kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.

"Sebenarnya komplotan, ada 5 orang. Kami tangkap baru 2 orang, sisanya 3 orang masih buron," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Kamis (19/5/2022).

Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa awal penangkapan terhadap pelaku dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penebangan kayu di tengah hutan pada dini hari

"Jadi ada informasi terkait adanya sekelompok orang mengangkut kayu dari hutan, kemudian kita lakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Dari hasil pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan illegal logging di hutan lindung. Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuhl batang kayu sono keling yang memiliki diameter sekitar 50-70 Cm. Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut juga diamankan.

"Para pelaku sudah kita tahan di Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pengembangan, termasuk memburu ketiga pelaku lainnya," tandasnya

Baca juga:
Perhutani Bongkar Pembalakan Kayu Jati di Pesanggaran, Banyuwangi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 83 UUD nomor 18 tahun 2013 ayat 1 huruf a dan pasal 85 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.