Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Okerbaya di Probolinggo Diringkus, 21 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Barang bukti pil koplo yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo)
Barang bukti pil koplo yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo)

Probolinggo - Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo.

Dari tangan tersangkan, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu pil koplo dengan jenis Trihexypenidly dan Dextromethorphan.

Petugas pengamankan tersangka di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

"Tersangka berhasil dibekuk petugas pada Jumat (6/5) kemarin," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (8/5/2022).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Saat petugas melakukan penyelidikan mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pil Okerbaya sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

"Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati 21 ribu pil Okerbaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya," ungkap Arsya.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Barang bukti 21 ribu pil itu dikemas dalam tujuh belas box pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 dan satu plastik berisi 4000 butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan.

"Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.