MUI Jombang Minta Bupati Tutup Permanen Kafe Karaoke
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Elok Aprianto
Selasa, 26 Apr 2022 10:53 WIB

Kafe karaoke yang sempat digerebek petugas gabungan Kecamatan Mojoagung lantaran nekat buka saat Ramadan.(Foto: Elok Aprianto)
Jombang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang turut menyoroti keberadaan kafe karaoke. Bahkan, MUI Jombang minta pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan penutupan secara permanen.
Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan mengungkapkan, para penegak perda seharusnya mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Jika memang di Jombang belum ada peraturan yang mengatur hal itu, bupati bisa menggunakan aturan diatasnya.
“Sebaiknya untuk yang menangani itu, ikuti saja aturannya. Kalau memang belum ada izin ya ditutup saja, langsung tidak perlu jauh-jauh. Peraturan itu dibuat supaya antar-satu dengan yang lain bergesekan kepentingan. Kalau di perda belum ada, ya peraturan nasional (undang-undang, red) dipakai pegangan,” ungkap Cholil, Selasa (26/4/2022).
Secara Islam, lanjut Cholil, keberadaan kafe karaoke sebenarnya tidak memberikan manfaat. Justru banyak menimbulkan mudarat. Hal-hal yang bersifat madarat tidak perlu diberikan izin.
“Hal-hal yang bersifat madarat itu tidak perlu dikasih izin, dialihkan ke kegiatan yang lebih positif. Seperti hiburan yang positif,” tukas Cholil.
Berita Terkait

Rombongan Perguruan Silat Berulah di Jalan Raya Mojoagung Jombang
Kamis, 19 Mei 2022 16:36 WIB
Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Diringkus Polisi
Rabu, 18 Mei 2022 15:21 WIB
Warga Podoroto Jombang Dirawat Usai Makan Nasi Kotak, Dinkes: Disebabkan Bakteri
Sabtu, 14 Mei 2022 13:21 WIBBerita Lainnya

Harga Rajungan Anjlok, Nelayan Lamongan Kelimpungan
Sabtu, 21 Mei 2022 13:45 WIB
Bayu Airlangga Berlabuh di Partai Golkar, Alasannya Ini
Sabtu, 21 Mei 2022 11:17 WIB
Modus Jual Sabu Dikemas Bungkus Permen, Pria di Mojokerto Diringkus
Sabtu, 21 Mei 2022 09:35 WIB
Gus Muhaimin Ajak Ribuan Ulama dan Habaib Doakan Perdamaian Dunia
Sabtu, 21 Mei 2022 09:18 WIB