Pixel Codejatimnow.com

Jual Motor Curian Melalui Facebook, Pemuda di Kota Kediri Kembali Masuk Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Pemuda yang menjual motor curian melalui Facebook (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Pemuda yang menjual motor curian melalui Facebook (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

Kota Kediri - Nekat menjual motor curian melalui Facebook, pemuda di Kota Kediri ditangkap polisi saat bertransaksi. Penangkapan dilakukan polisi saat pelaku hendak menyerahkan motor itu di Terminal Landungsari, Malang.

Pemuda itu bernama Chandra Prakoso (27) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Dia ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Polresta Malang Kota lantaran menjual motor milik Octavia (20), mahasiswi asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang ia curi.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan konter handphone (HP) di Jalan Tembus Kaliombo, kota setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kediri Kota mendapati seseorang yang menjual motor dengan ciri-ciri mirip dengan motor korban di media sosial. Motor itu dijual di Group Facebook Jual Beli Motor Only STNK Malang Sekitarnya. Pelaku menjualnya dengan harga Rp3,5 juta.

Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

Kemudian diketahui pelaku akan melakukan transaksi di sekitar Terminal Landungsari, Kabupaten Malang. Tomy lalu berkoordinasi dengan Polres Malang Kota untuk melakukan penangkapan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui motor yang ia jual itu merupakan hasil curiannya di Jalan Tembus Kaliombo," ujar Tomy, Senin (25/4/2022).

Baca juga:
Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku dalam menjalankan aksinya, dia mengincar motor yang kuncinya tertinggal di motor. Mengetahui ada kunci yang tertinggal, ia langsung membawanya kabur.

"Pelaku merupakan residivis. Dia pernah terlibat pencurian kasus pencurian sepeda angin di empat TKP di wilayah hukum Polres Kediri Kota Tahun 2018. Saat itu dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara," papar Tomy.