Pixel Codejatimnow.com

Kemenag Probolinggo Siapkan Sanksi Bila Pegawai Masih Bandel Tak Vaksin Booster

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kantor Kemenag Probolinggo (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Kantor Kemenag Probolinggo (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

Probolinggo - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar berjanji akan mengambil sanksi tegas bagi pegawainya yang tidak mengikuti vaksin booster.

Bahtiar menyebut, di Kemenag Probolinggo ada 9773 pegawai baik PNS maupun non-PNS serta par guru swasta.

"Hingga saat ini masih ada 4000-an orang saja yang melakukan vaksin booster. Padahal program Kemenag 1 juta dosis yang kita targetkan sampai tanggal 25 Arpil besok. Jadi minat mereka masih sangat minim," ujar Bahtiar saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (24/4/2022).

Padahal, pihaknya sudah berulang kali memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan staf Kemenag agar melakukan vaksin booster.

"Kita sudah informasikan mulai 12 April lalu dan terakhir 25 April besok," tegasnya.

Bahtiar mengaku heran dengan minimnya minat pegawainya dalam mengikuti program pemerintah untuk penuntasan vaksin.

Baca juga:
Ratusan Orang Ikuti Vaksin Booster Kedua di SIER

"Tetapi kalau persoalaan program BOS, TPP, TF dan lainnya jutru sangat aktif," keluhnya.

Bahtiar menyampaikan, bila sampai 25 April tidak ada pegawai melakukan vaksinasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi yang belum melakukan vaksin booster.

Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksinas dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 pasal 13 A ayat 14 menyebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.

Baca juga:
Catat Rek! Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum Dimulai Hari Ini

Salah satu sanksinya bisa ditunda atau diberhentikan jaminan sosial dan bantuan sosial serta penundaan serta dihentikan layanan adimistrasi dan atau denda.

"Kalau nanti belum juga melakukan vaksin booster, maka secara otomatis akan dilakukan pelayanan bagi mereka. Kecuali mereka yang memang memiliki riwayat atau keterangan medis untuk penundaan vaksin dari medis," tegasnya.