Kemenag Probolinggo Siapkan Sanksi Bila Pegawai Masih Bandel Tak Vaksin Booster
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Mahfud Hidayatullah
Minggu, 24 Apr 2022 14:24 WIB

Kantor Kemenag Probolinggo (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Probolinggo - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar berjanji akan mengambil sanksi tegas bagi pegawainya yang tidak mengikuti vaksin booster.
Bahtiar menyebut, di Kemenag Probolinggo ada 9773 pegawai baik PNS maupun non-PNS serta par guru swasta.
"Hingga saat ini masih ada 4000-an orang saja yang melakukan vaksin booster. Padahal program Kemenag 1 juta dosis yang kita targetkan sampai tanggal 25 Arpil besok. Jadi minat mereka masih sangat minim," ujar Bahtiar saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (24/4/2022).
Padahal, pihaknya sudah berulang kali memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan staf Kemenag agar melakukan vaksin booster.
"Kita sudah informasikan mulai 12 April lalu dan terakhir 25 April besok," tegasnya.
Bahtiar mengaku heran dengan minimnya minat pegawainya dalam mengikuti program pemerintah untuk penuntasan vaksin.
"Tetapi kalau persoalaan program BOS, TPP, TF dan lainnya jutru sangat aktif," keluhnya.
Bahtiar menyampaikan, bila sampai 25 April tidak ada pegawai melakukan vaksinasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi yang belum melakukan vaksin booster.
Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksinas dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 pasal 13 A ayat 14 menyebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.
Salah satu sanksinya bisa ditunda atau diberhentikan jaminan sosial dan bantuan sosial serta penundaan serta dihentikan layanan adimistrasi dan atau denda.
"Kalau nanti belum juga melakukan vaksin booster, maka secara otomatis akan dilakukan pelayanan bagi mereka. Kecuali mereka yang memang memiliki riwayat atau keterangan medis untuk penundaan vaksin dari medis," tegasnya.
Berita Terkait

Kemenag Malang Prediksi Tahun Depan Tak Ada Pembatasan Jemaah Haji
Senin, 23 Mei 2022 17:18 WIB
Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Minggu, 22 Mei 2022 18:01 WIB
Jelang Laga Arema FC Vs PSIS, Suporter Dibatasi dan Wajib Vaksin Booster
Kamis, 19 Mei 2022 14:59 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB