Pixel Codejatimnow.com

ASN Pemkab Malang Boleh Mudik, tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Bupati Malang Muhammad Sanusi usai menjalankan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Bupati Malang Muhammad Sanusi usai menjalankan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Tahun ini Bupati Malang, Muhammad Sanusi memberikan kelonggaran para aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Namun demikian mereka dilarang menggunakan sarana mobil dinas.

"ASN bisa menikmati cutinya mulai tanggal 29 April sampai akhir. Sehingga tidak ada kewajiban ASN Salat Id di sini seandainya memang daerahnya di luar Kabupaten Malang maka silakan (mudik)," terangnya, Jumat (22/4/2022).

Meski demikian, kader PDI Perjuangan ini mengingatkan agar ASN tidak mudik dengan membawa kendaraan plat merah.

"Tap semua ASN dilarang membawa mobil dinas untuk mudik," tegasnya.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Lebih lanjut, Sanusi mengatakan kalau selama Lebara baik ASN, pejabat pemerintahan, sampai Bupati Malang tidak boleh melakukan open house.

"Kalau masyarakat silaturahmi boleh, tapi saya, pemerintah daerah, dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house. Maka di Kabupaten Malang tidak ada open house," jelasnya.

Baca juga:
Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

"Karena kita pejabat pemerintah daerah dilarang melakukan open house, dan tetap menjaga kerumunan," pungkasnya.