JPO Penuh Kotoran Manusia, Pemkot Malang Tak Bisa Polisikan Pelakunya
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Galih Rakasiwi
Kamis, 21 Apr 2022 16:53 WIB

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko.(Foto: Dinsos Kota Malang)
Kota Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengantongi pelaku yang membuat geger dunia maya karena Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dipenuhi kotoran manusia dan viral di media sosial. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko. Menurutnya, pelaku sudah diketahui usai adanya video rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kami sudah tahu pelakunya dari rekaman CCTV. Petugas pun langsung melakukan pendalaman. Tapi kami tidak bisa melaporkannya kepada pihak berwajib karena pelakunya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)," terangnya ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Sesuai pasal 44 Ayat (1) KUHP menyebutkan tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
"Sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Maka dari itu dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan melakukan operasi ODGJ supaya tidak mendekati JPO," ujarnya
Sebelumnya, JPO yang berada di dekat Alun-alun Kota Malang viral di media sosial lantaran didapati banyak kotoran manusia. Hal itu tampak melalui video berdurasi 37 detik yang diupload di akun instagram @mlg24jam. Setelah viral, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pun langsung melakukan pembersihan di lokasi.
Baca Juga: Hiii Jijik! JPO di Kota Malang Banyak Kotoran Manusia
Berita Terkait

Pemkot Malang Akan Kuatkan Pendidikan Karakter Mulai RT Hingga PT
Rabu, 25 Mei 2022 15:07 WIB
Densus 88 Amankan Pemuda Diduga Simpatisan ISIS di Kota Malang
Selasa, 24 Mei 2022 17:26 WIB
Tertabrak Kereta Api hingga Terseret 20 Meter, Wanita di Kota Malang Tewas
Jumat, 20 Mei 2022 17:04 WIBBerita Lainnya

Gelar Salawatan, Bupati Ipuk: Semoga WSL Lancar dan Sukses
Jumat, 27 Mei 2022 07:03 WIB
Ratusan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Surabaya, Kerugian Capai Rp7 M
Jumat, 27 Mei 2022 06:51 WIB
Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis
Jumat, 27 Mei 2022 06:38 WIB
PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong
Kamis, 26 Mei 2022 19:19 WIB