Pencuri Dinamo Ini Dapat Restorative Justice dari Kejari Tulangagung
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Bramanta Pamungkas
Rabu, 20 Apr 2022 13:06 WIB

Penyerahan surat restorative justice ke tersangka. (Foto: Kejaksaan Tulungagung)
Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan restorative justice dalam kasus pencurian dinamo dan gear box di sebuah bengkel dengan tersangka Ariesal Dharsono.
Pelaku melakukan pencurian di bengkel milik mantan bosnya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi utang pesta pernikahan putrinya.
Kejaksaaan memutuskan mengajukan restorative justice dengan pertimbangan sudah ada permintaan maaf dari tersangka kepada korban, serta minimnya nilai kerugian.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Senin (21/02/2022) lalu. Aksi pencurian ini terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di bengkel milik korban.
Dalam rekaman ini terlaihat tersangka mengambil 6 unit dinamo dan 7 buah gear box. Setelah ditangkap kemudian tersangka sempat ditahan oleh Polisi hingga pelimpahan berkasnya dinyatakan lengkap P21.
"Berkasnya ditangani penyidik Polres, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya pada Selasa (20/04/2022).
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencuri dinamo dan gear box senilai Rp3,6 juta, untuk melunasi utangnya. Pihak kejaksaan juga melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga tersangka, dan tenyata pengakuan tersebut sesuai.
"Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi utang niakahan putrinya, apalagi selama ini yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga," tuturnya.
Pihak Kejaksaan lalu menimbang sejumlah hal, seperti ancaman pidana yang di hadapi tersangka. Selain itu sudah ada permintaan maaf dari tersangka kepada korban yang tak lain merupakan mantan bosnya.
Muncul juga respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersangka sehingga Kejaksaan Negeri Tulungagung mengusulkan penghentian penuntutan atas kasus tersebut.
"Ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian baru sekali melakukan pencurian dan korban sudah memaafkan, sehingga menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan," pungkasnya.
Berita Terkait

Curi HP dan Laptop di Puskesmas Tongas Probolinggo, Warga Situbondo Diringkus
Kamis, 26 Mei 2022 18:50 WIB
Gawat! Maling di Surabaya Nekat Sasar Motor Dirantai dan Dikunci Ganda
Rabu, 25 Mei 2022 09:28 WIB
Pilihan Pembaca: Gelar Kebangsawanan, Maling Diamuk Massa, Sindikat Narkoba
Rabu, 25 Mei 2022 06:32 WIBBerita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Lamongan ke-453, Bupati Yes Main Drama Bersama Seniman Muda
Jumat, 27 Mei 2022 10:06 WIB
Kronologi Hilangnya Putra Gubernur Jabar Terseret Arus Saat Berenang di Sungai
Jumat, 27 Mei 2022 09:39 WIB
Putra Gubernur Jabar Hilang Terseret Arus Saat Berenang di Sungai
Jumat, 27 Mei 2022 09:30 WIB
Gelar Salawatan, Bupati Ipuk: Semoga WSL Lancar dan Sukses
Jumat, 27 Mei 2022 07:03 WIB