Kasus berakhir melalui restorative justice karena pelaku masih di bawah umur.
Restorative Justice
Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai
Keputusan Restoratove Justuce ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Beberapa hal menjadi pertimbangan dilakukannya restorative justice, di antaranya, menghindari over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengembalikan terdakwa atau tersangka dengan korban pada kondisi semula.
Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat
Kebijakan itu diambil setelah makin banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh pesilat dan gangster di Jawa Timur.
Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice
Kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Pelaku Curanmor Masih Usia 13 Tahun, Polres Situbondo Lakukan Langkah Ini
"Hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021," tutur papar AKP Momon Suwito.
Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Tulungagung Tempuh Jalur Restorative Justice
"Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, hal ini dibuktikan dengan pengecekan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya.
Ibu Anak Kompak Curi Uang Milik Juragan Sandal di Banyuwangi, Korban Memaafkan
"Anaknya yang menawar, lanjut ibunya membuka tas berisikan uang milik istri juragan sepatu," ujarnya.