Pixel Codejatimnow.com

3 Bulan Curi Beras, Pria Asal Pacitan Akhirnya Ditangkap Polres Ponorogo

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Pria Asal Pacitan curi beras hingga 9 kuintal di Ponorogo.(Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pria Asal Pacitan curi beras hingga 9 kuintal di Ponorogo.(Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - S (27) harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Ponorogo. Pria asal Kabupaten Pacitan itu diduga mencuri beras di gudang Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Totalnya mencapai 9 kuintal

"Dia (pelaku) asal Kabupaten Pacitan. Tapi domisili Desa Wonoketro, Jetis, " ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (20/4/2022).

Polisi menerima laporan pada 11 April. Intinya, ada pencurian beras di gudang Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis.

"Keterangan pelapor, kejadian berulang. Tidak hanya sekali dua kali," kata mantan Kanitreskrim Polsek Sukorejo ini.

Dari situ, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah tkp memang genteng gudang jebol. Petugas pun melakukan penangkapan dengan cara menyanggong.

Saat disanggong pada 18 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan sepera motor.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Kami amankan pelaku beserta sepeda motor dan beberapa barang bukti yang telah rusak akibat pencurian beras, " beber Ipda Guling.

Modusnya, pelaku memanjat tembok menjebol genteng merayap. Kemudian ada pintu yang kuncinya tidak pernah tercabut.

"Barang dikeluarkan dari situ. Dia kembali memanjat. Itu dilakukan menghilangkan jejak," tambah Ipda Guling.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Pelaku memang paham situasi dan kondisi. Ia sempat menjadi karyawan gudang tersebut. Jadi leluasa melakukan pencurian.

Dari pengakuan pelaku, setidaknya telah mencuri hingga 10 kali. Total yang dicuri sebanyak 9 kuintal beras. Jika dinominalkan sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

"Rentang waktu mencuri selama 3 bulan. Alasannya memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP. Karena berulang dan waktu berbeda. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.