Pixel Codejatimnow.com

Waspadai Kendaraan yang Dipasangi Janur Kuning! Ini Penjelasan Polda Jatim

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Janur kuning dijadikan tanda kendaraan yang melanggar lalu lintas. (Foto:  Humas Polda Jatim)
Janur kuning dijadikan tanda kendaraan yang melanggar lalu lintas. (Foto: Humas Polda Jatim)

Surabaya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur punya cara unik untuk menandai pemudik yang berisiko pada Lebaran tahun ini. Yakni dengan memasang janur kuning di salah satu bagian kendaraan pemudik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman menyebut dalam sehari ada 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2021 lalu. Apalagi ini jelang mudik lebaran. Pihaknya tidak ingin ada masyarakat mengalami kecelakaan di jalan.

"Berkaca pada kasus sebelumnya, kami mempunyai perangkat, setiap pelanggaran di Jatim, pasti akan kami lakukan penindakan," tegas Latief, Selasa (19/4/2022).

Penindakan yang pertama, ialah represif edukatif dengan serangan janur kuning. Jadi setiap pelaku pelanggaran pasti akan dihentikan oleh petugas kemudian dipasang janur kuning. Pengendara yang telah terpasang janur kuning diharapkan sadar diri bahwa sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Orang yang melihat ada pengendara yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati-hati. Misalnya pengendara yang terpasang itu berbonceng tiga atau membawa muatan berlebihan yang membahayakan," jelasnya.

Baca juga:
Semarak Tradisi Kupatan di Lamongan, Pedagang Janur Panen Cuan

Nantinya, janur kuning diikat di spion kendaraan pelanggar lalu lintas atau berisiko. Alasan memilih janur kuning sebagai penanda menurutnya sebagai interaksi kepada masyarakat.

"Jadi kalau ada pelanggaran masak dibiarkan, kalau hanya omongan saja itu tidak ada bukti pelanggarannya, janur kuning itu sebagai tanda," papar Latief.

"Ini suatu pola saja, bahwa kami ada di tengah masyarakat. Filosofinya kan ini Lebaran, kami gunakan kearifan lokal," tambahnya.

Baca juga:
Langgar Peraturan Lalu Lintas, 21 Motor di Ponorogo Dipasangi Janur Kuning

Selain itu, polisi juga akan memanfaatkan alat tilang elektronik berupa CCTV yang terpasang di titik-titik tertentu seperti traffic light. Kemudian ada pula CCTV tilang yang terpasang 12 unit mobil milik Ditlantas Polda Jatim.

"Dan setiap Polres ada ETLE Mobile. Yang ada tambahan 40 unit untuk meng-cover seluruh jalur di Jatim yang ada kurang lebih 95 ribu kilometer," pungkas Latief.