Pixel Code jatimnow.com

KPK NU Ancam Buka Data Penerima Rasuah Pemilihan AHWA pada Muktamar ke-35

Editor : Dadang Kurnia  
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin. (Foto: Istimewa)
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin. (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Gerakan Warga NU yang telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) tidak main-main dengan seruannya agar jangan ada rasuah dalam Muktamar NU. Mereka mengancam akan membuka bukti-bukti terjadinya suap yang diduga dilakukan pendukung Rais Am untuk mengatur calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Ketua KPK NU Muhammad Sholihin menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pemberian suap kepada unsur Pengurus Wilayah (PWNU) maupun Pengurus Cabang (PCNU).

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar, baik di hotel maupun di tempat di luar hotel yang sudah Kami endus tempat dan lokasi eksekusinya," ujarnya di kawasan Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Sholihin mengaku ada tim sukses calon yang modusnya sebelum Muktamar NU berkeliling ke daerah-daerah untuk menyuap PCNU dan PWNU secara terbuka dan terang-terangan.

"Dan bahkan dilakukan langsung oleh ketua PWNU kepada ketua-ketua PCNU," terang Sholihin. 

Alumni Ponpes Bahrul Ulum ini menyebutkan, lembar dukungan untuk calon AHWA sudah beredar sebelum Muktamar digelar. Dokumen tersebut telah beredar di media umum maupun media sosial. Pengungkapan di media tersebut ia yakini karena banyak PWNU maupun PCNU prihatin dan bahkan menolak upaya rasuah tersebut.

Dokumen yang telah beredar tersebut, lanjut dia, punya pola yang sama. Semacam template ketikan komputer, yang tinggal diisi dengan tulisan tangan. Yaitu tinggal diisi nama wilayah atau cabang, dan nama Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.

Baca juga:
Gus Kikin Maju Caketum PBNU, Bawa Misi Kemandirian Ekonomi dengan Qanun Asasi NU

Sholihin melanjutkan, di hari kedua Muktamar, tepatnya Jum'at (28/8/2026) telah ditampilkan kotak tabulasi resmi bersanding kaca, yang tampak jelas diisi amplop berisi dokumen pengusulan nama calon anggota AHWA.

Maka dari itu, kata dia, panitia dan peserta akan mudah mengetahui atau bahkan membuktikan adanya rasuah setelah amplop tersebut dibuka. Apabila wujudnya saka atau identik dengan contoh dokumen yang beredar di media, maka Rais dan Katib Syuriyah daerah yang menandatangani dokumen tersebut telah menerima rasuah.

"Usulan nama AHWA telah dimasukkan dalam kotak kaca tabulasi resmi panitia Muktamar NU. Itu nanti setelah dibuka di sidang pleno, akan bisa diketahui daerah mana saja yang setor dokumen dengan wujud atau pola yang sama atau identik. Nah, PWNU atau PCNU yang setor dokumen itulah pantas dicurigai telah menerima rasuah," tutur Sholihin.

Baca juga:
Gus Yusuf Ajak Muktamirin Muktamar ke-35 NU Peduli Korban Gempa NTT

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang melarang atau meniadakan prosedur membuka surat usulan AHWA, maka pihak yang keberatan atau menghalangi itulah yang patut diduga pemberi rasuah.

"Jika surat usulan calon AHWA dihalangi untuk dibuka di hadapan Muktamirin, maka orang atau itulah paling pantas disangka sebagai pelaku rasuah," beber dia.

Apabila hal itu terjadi, lanjutnya, para delegasi Muktamar harus bersuara lantang. Artinya, harus berani mengusulkan diskualifikasi atas calon yang melakukan rasuah.