Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Pupuk 17 Ton Berhasil Digagalkan Polres Sampang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Dua truk akhirnya dibawa ke Mapolres setelah diketahui berupaya menjual pupuk bersubsidi ke luar Madura. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Dua truk akhirnya dibawa ke Mapolres setelah diketahui berupaya menjual pupuk bersubsidi ke luar Madura. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Sampang - Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, Selasa malam (12/4/2022) pukul 20.30 di wilayah Pantura Madura. Dua truk bermuatan 17 ton pupuk berhasil dicegat di Kecamatan Banyuates. 

Diduga kuat, truk nopol A 8775 YX dan nopol D 8953 UA akan membawa pupuk ke luar Madura. Namun, dua kendaraan yang beriiringan itu terdeteksi polisi. Sehingga, kendaraan dihentikan saat melintas di jalur utara Kabupaten Sampang. 

Pada penangkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka. Di antaranya, Mat Sari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.

Sayangnya, polisi masih belum berhasil mendeteksi dalang penyelundupan. Termasuk identitas penadah. Sehingga, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

Kapolres Sampang AKBP. Arman, memgatakan, dua truk sengaja melintas di wilayah utara. Namun, polisi mendapatkan laporan dan bergerak cepat. Sehingga, berhasil dihentikan sebelum keluar dari Sampang. 

Baca juga:
Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Narkoba dan 3 Ton Pupuk Ilegal

"Mereka sepertinya sengaja melintas di pantura. Beruntung anggota kami bergerak cepat. Kami akan usut kasus ini" terangnya. 

Dia menjelaskan, polisi masih mendalami upaya penyelundupan pupuk bersubsidi. Baik mencari pelaku dan penadahnya. Sehingga, polisi masih meminta keterangannya dari tiga orang yang berhasil diamankan. 

Diungkapkan, pupuk 17 ton tersebut berada di dua truk. Satu truk memuat 180 karung  Pupuk Za. Sementara satu truk lainnya memuat 160 Pupuk NPK. Dia memastikan pupuk tersebut akan dijual ke luar Madura. 

Baca juga:
Nostalgia Bisokop Lawas, Tewas Gantung Diri, Pupuk Ilegal Dibongkar

"Kami akan segera mengetahui siapa pemilik pupuk itu. Tidak mungkin truk berani menyelundupkan tanpa ada yang menyuruh, " terangnya. 

Arman mengungkapkan, jika hasil keterangan sementaranya polisi diduga ada kerjasama sejumlah pihak. Tersangka mengaku mengambil pupuk di sejumlah kios di Sampang. Sementara satu truk lainnya mengambil pupuk di Pamekasan. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e) Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.