Pixel Codejatimnow.com

4 Hari Marathon, DPRD Ponorogo Selesaikan Raperda RTRW

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.(Foto: Mita Kusuma)
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.(Foto: Mita Kusuma)

Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Prosesnya memakan waktu selama 4 hari.

"Kami selama 4 hari ini marathon, kami bisa menyelesaikan Raperda RTRW," ujar Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, Rabu (13/4/2022).

Sunarto menyatakan, ada beberapa perkembangan dalam Raperda RTRW. Salah satunya soal sampah. Sebelumnya dalam draf raperda belum ada pengelolaan sampah. Adapun prosesnya tidak terpusat satu titik.

"Kami rekomendasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), per eks kawedanan (wilayah administrasi). Contohnya, kawedanan Sumoroto dan Arjowinangun," kata politikus Partai NasDem ini.

Kemudian terkait kawasan pembangunan wisata buatan yang sebelumnya belum masuk.

"Kalau ini tidak masuk, monumen reog tidak bisa dibangun. Kemarin terkendala dengan Perda 1 Tahun 2012. Tapi sudah kami setujui," tegasnya.

Baca juga:
DPRD Serap Aspirasi Warga Ponorogo: Jalan Searah Picu Penurunan Omset Usaha

Ketiga adalah RTRW Nasional. Yakni reaktifasi jalur kereta api Madiun-Ponorogo-Slahung.

"Kami pastikan reaktifasi lagi, " urainya.

Menurut data base, jalur kereta Ponorogo-Slahung masuk pasif. Dalam hal ini masuk pemeliharaan. Meskipun masuk master plan kereta api, ada informasi bahwa kajian lembaga internal PT KAI sekarang ini jalur tidak layak. Pasalnya, ribuan warga Ponorogo menempati jalur Mlilir-Slahung sebagai tempat tinggal maupun usaha.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Kami tidak mencantumkan reaktifasi, lokusnya. Artinya reaktifasi kereta api terjadi tidak akan mengganggu masyarakat yang mendiami bantaran rel," paparnya.

Dengan begitu, dia berharap bisa menenangkan masyarakat Ponorogo yang menempati di eks rel kereta api. Di Raperda tercantumkan bahwa eks rel kereta api bisa dipakai hunian, usaha. Termasuk lahan terbuka hijau. Raperda RTRW berusaha melindungi masyarakat Ponorogo.

"Raperda kami bahas berhari-hari, sudah selesai. Menjelang Idul Fitri ini hadiah masyarakat Ponorogo. Terutama di eks rel kereta api," pungkasnya. (ADV)