Pixel Codejatimnow.com

Gelapkan Uang Rp165 Juta, Kasir Resto di Surabaya Dipolisikan Majikan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Kasir SA diamankan di Polsek Genteng karena menggelapkan uang Rp165 juta. (Foto: Polsek Genteng)
Kasir SA diamankan di Polsek Genteng karena menggelapkan uang Rp165 juta. (Foto: Polsek Genteng)

Surabaya - Demi tampil glamor, kasir sebuah resto di Grand City Surabaya gelap mata. Ia menggelapkan uang hasil penjualan tempatnya bekerja bernilai Rp165 juta.

Kasir berinisial SA warga Jalan Endrosono itu telah dilaporkan oleh majikannya RW ke Polsek Genteng. Usai menerima laporan, pihak Polsek Genteng langsung melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Sutrisno, menerangkan tersangka tugasnya sebagai kasir sekaligus penanggungjawab Resto. Namun menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang.

Diketahui, uang hasil penjualan harian resto sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Juni 2021 dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 165 juta.

Baca juga:
Pegawai BPN Kota Batu Diperiksa Polisi, Ada Apa?

“Setelah kami mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi serta mencari bukti petunjuk lainnya,” ujar AKP Sutrisno, Senin (11/04/2022)

Awalnya, perempuan berhijab tersebut menolak mengakui sudah menggelapkan uang restoran. Namun, ia tidak dapat mengelak, setelah petugas menunjukan aliran dana dalam rekening koran tabungannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:
Pencurian Motor Ditukar dengan Mobil Xenia di Ponorogo, Polisi Ungkap Fakta Ini!

"Awalnya tersangka masih mengelak, namun setelah adanya bukti aliran dana yang dalam rekening koran tabungannya, dirinya mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Sutrisno.

Barang bukti yang ikut disita, 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja,1 bendel rekapan laporan harian resto, 1 bendel rekapan rekening koran, 1 bendel rekapan rekening koran milik pelaku, ATM, dan handphone.