jatimnow.com - Aksi licik seorang supervisor konter handphone Gedank Cell di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, akhirnya terbongkar. Pria berinisial VMA (27) tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan dan menggasak puluhan ponsel mewah bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Aksi kejahatan warga asal Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ini bermula pada 29 April 2026. Saat itu, terdakwa menjual satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna silver seharga Rp22 juta. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke kasir toko.
Untuk menutupi perbuatannya, pada 10 Mei 2026 VMA membuat skenario palsu dengan mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa tempat kerjanya telah disatroni pencuri. Dalam laporannya, ia mengklaim konter kehilangan 73 unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp39 juta, serta beragam aksesori dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, ponsel iPhone 17 Pro Max yang sebelumnya telah ia jual secara pribadi turut dimasukkan ke dalam daftar barang yang hilang dicuri.
Skenario rekayasa tersebut runtuh saat jajaran Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan penelusuran. Polisi berhasil menemukan pembeli iPhone tersebut, yang mengaku mendapatkan unit ponsel langsung dari tangan VMA.
"VMA akhirnya mengakui bahwa barang tersebut ia jual sendiri. Padahal, dia sendiri yang awalnya membuat laporan kehilangan ke polisi," ujar Manajer Operasional Gedank Cell, Nizar, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (5/8/2026).
Baca juga:
Soal Pinjaman Rp786 Miliar, PKB Jember Minta TAPD Jelaskan ke Banggar
Setelah bukti-bukti kuat mengarah padanya, polisi meringkus VMA di sebuah rumah kos pada 14 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa VMA juga melancarkan aksi pencurian bersama seorang rekan kerjanya sesama karyawan toko berinisial R.
"Untuk kasus penggelapan kerugiannya sekitar Rp25 juta. Namun untuk keterlibatan VMA dalam kasus pencurian bersama rekannya, total kerugian mencapai hampir Rp450 juta," jelas Nizar.
Ia menambahkan, barang-barang yang digasak merupakan ponsel tipe kelas atas (high-end) dari berbagai merek ternama seperti Oppo, Vivo, Realme, Xiaomi, dan iPhone yang dieksekusi pada malam hari.
Baca juga:
Dipadati Ribuan Peserta, Jalan Sehat Dekopinda Jember Panen Pujian dari Jatim
Saat ini, VMA dan rekannya R telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jember.
"Semuanya sudah dilaporkan. Kasus penggelapan saat ini sudah masuk proses persidangan, sedangkan untuk berkas perkara pencurian tinggal menunggu pelimpahan resmi ke pengadilan," pungkas Nizar.
URL : https://jatimnow.com/baca-86514-rekayasa-pencurian-di-jember-supervisor-konter-hp-dibui