Dugaan Pungli PTSL Desa Suko, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Zainul Fajar
Kamis, 07 Apr 2022 18:11 WIB

MA dan MR diamankan Kejari Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidoarjo - Kepala Dusun Suko berinisial MR dan Kepala Dusun Ketapang berinisial MA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/4/2022) sore.
Keduanya diduga kuat terlibat dan ikut andil dalam kasus dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama memaparkan bahwa MR dam MA per tanggal 7 April hingga 26 April akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aditya Rakatama mengatakan hari ini MR dan MA diperiksa oleh Kejari Sidoarjo terkait dugaan kasus korupsi pengurusan PTSL di Desa Suko. Keduanya ditahan setelah sebelumnya Kepala Desa Suko Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli PTSL.
"Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Raka juga menjelaskan peran kedua para perangkat desa tersebut adalah ikut dalam rapat serta menyepakati nominal pungutan bersama Rokhayani, menarik uang pungutan pengurusan PTSL, dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 4 KUHP, pasal 22 ayat 1 KUHP dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman yang disangkakan oleh tersangka ini telah memenuhi unsur atau syarat formil untuk dilakukan penahanan," jelas Raka.
Kata Raka, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.
Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
"Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon," pungkasnya.
Berita Terkait

Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo
Rabu, 25 Mei 2022 20:49 WIB
Waduh, Ada Surat Selebaran Dugaan Pungli di Desa Sidomulyo Kota Batu
Rabu, 25 Mei 2022 11:53 WIB
Diminta Pasang Sendiri Patok Batas Tanah, Warga di Lamongan Geruduk Kantor BPN
Kamis, 19 Mei 2022 17:05 WIBBerita Lainnya

Pilihan Pembaca: Dugaan Mutilasi di Sidoarjo dan Ciri-ciri Korban
Kamis, 26 Mei 2022 06:48 WIB
Pelatihan Digital Marketing dari ITTelkom Surabaya untuk Milenial Sidoarjo
Rabu, 25 Mei 2022 19:26 WIB
Kesebelas Kalinya, Jatim Raih Opini WTP dari BPK atas LKPD TA 2021
Rabu, 25 Mei 2022 19:17 WIB
Hearing Bersama DPMD, DPRD Ponorogo Bahas Pilkades dan Kepala Desa Antar Waktu
Rabu, 25 Mei 2022 18:47 WIB