Pixel Codejatimnow.com

Dua Pegawai Pabrik Pupuk di Malang Tewas, Polisi Periksa 5 Saksi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Polisi memeriksa lima orang atas kasus kematian dua pegawai pabrik pupuk PT Danendra Untung Abadi akibat gas beracun.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Katanya, lima 5 orang itu diperiksa untuk mengungkap detail kasus yang merenggut nyawa Rizky (35) dan Lasianto (50).

"Lima yang kami periksa mulai dari pemilik usaha, pekerja yang ada di situ, keluarga korban," terang Donny saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (6/4/2021).

Saat ditanya mengenai kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belakangan disebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Donny belum bisa menyimpulkan.

"Ini kita masih lakukan pendalaman, kita libatkan ahli juga," ujarnya.

Donny juga belum bisa memastikan apakah pabrik yang berdiri di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu legal atau sudah memiliki sertifikat amdal.

Baca Juga: 

"Saya masih pendalaman, saya tidak bisa menyatakan itu. Kita membicarakan prosedural, bukan menduga-duga," tegas dia.

Baca juga:
Terpeleset ke dalam Mesin Pengaduk Semen, Operator di Madiun Meninggal Dunia

Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Malang menduga adanya dugaan pelanggaran SOP dalam kasus itu. Sebab para pegawai tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

"Pemilik pabrik (Untung) mengakui memang tidak ada APD maupun pelatih keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pegawai," terang Tim Pengawas Disnaker Kabupaten Malang, Lukistiyantono pada Senin (4/4/2022).

Hal ini diketahui saat pengawas dari Disnaker Kabupaten Malang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan peninjauan di pabrik Sabtu (2/4/2022).

Selain itu, ternyata pabrik yang bergerak di industri pupuk ini ternyata belum memiliki registrasi wajib lapor ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981.

Baca juga:
Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Mesin Cor Saat Bangun Tanggul Bengawan Solo di Lamongan

"Kami bahkan baru tahu pada Sabtu kemarin kalau di daerah situ ada pabrik," ungkapnya.

Oleh karena itu, Lukistiyantono selanjutnya akan melaporkan hasil tinjauannya kepada Disnakertrans Jawa Timur. Sehingga pihak Disnakertrans Jawa Timur bisa menindaklanjuti dengan memberikan surat nota pemeriksaan demi pemeriksaan lebih dalam.