Pixel Codejatimnow.com

Tipu Bos Palawija Ratusan Juta Rupiah, Pria ini Ditahan Polda Jatim

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kuasa hukum korban, Mulyadi dan timnya saat membuat laporan di SPKT Polda Jatim pada 25 November 2021. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kuasa hukum korban, Mulyadi dan timnya saat membuat laporan di SPKT Polda Jatim pada 25 November 2021. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan jual beli merica. Tersangka juga sudah ditahan.

Dari informasi di lapangan, tersangka bernama Sando Pratama Harianto (34). Dia ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh Chandra Hermanto, seorang bos palawija.

Penipuan yang dilakukan tersangka Sando bermula pada tahun 2021 saat dirinya menawarkan merica senilai miliaran rupiah kepada korban. Berbagai cara dilakukan tersangka agar korban percaya.

Hingga pada akhirnya korban memberikan uang muka pada 2 November 2021 lalu sebesar Rp445.800.000. Kemudian korban mengirimkan uang lagi kepada tersangka pada 5 November 2021 sebesar Rp60.800.000.

Setelah diberi DP, tersangka mengirimkan foto-foto aktivitas pengiriman merica di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hal itu dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban.

Namun, barang yang dipesan korban tidak datang sesuai dengan janji tersangka. Karena tersangka dinilai tidak ada itikad baik, korban melaporkannya ke Polda Jatim pada 25 November 2021.

Laporan korban diterima dan ditangani oleh Subdit Kamneg. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Sando sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Maret 2022.

Kuasa hukum korban, Mulyadi SH MH, mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilakukan kliennya, di mana pelaku SPH (Sando Pratama Harianto) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Sejak awal pelaku sudah mempunyai niat ingin menipu korban. Di mana pelaku pertama kali menawarkan (open) PO merica dari Kabupaten Luwu dan Kabupaten Berau sebanyak 7 kontainer kepada korban," jelas Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Setelah itu, lanjut Mulyadi, pelaku mengirimkan contoh merica ke gudang korban. Lalu disepakati atas penawaran tersebut dengan DP 20%. Setelah DP ditransfer ke rekening atas nama pelaku, barang dikirim paling lambat 13 November 2021.

"Sebelum dikirim, pelaku mengirim foto dan video bahwa merica sudah dipacking dan sudah dimuat dalam kontainer. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku, merica tidak kunjung sampai," beber dia.

Menurut Mulyadi, sejak saat itu pelaku sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Sehingga korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Selaku kuasa hukum dari korban Chandra Hermanto, kami berharap pelaku dihukum berat atas perbuatannya," tandas Mulyadi.

Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman membenarkan pelaku penipuan jual beli merica itu kini sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah (tersangka). Ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jawab Taufiq saat dikonfirmasi.