3 Kepala OPD Tak Hadiri Rapat LKPJ, Ini Pesan Ketua Pansus untuk Gubernur Jatim
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Ni'am Kurniawan
Jumat, 01 Apr 2022 09:01 WIB

Surabaya - Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim 2021 terancam terhambat. Pasalnya, beberapa kepala OPD tidak menghadiri rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021, Mahdi mengaku kecewa, lantaran ketidakhadiran kepala OPD Pemprov Jatim itu dinilai bisa menghambat laporan LKPJ Pemprov Jatim tahun 2021.
"Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2021 mengalami beberapa hambatan, diantaranya tidak hadirnya beberapa kepala OPD dalam rapat kordinasi yang pernah dijadwalkan panitia khusus, sehingga rapat untuk menjelaskan capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ tidak bisa dilaksanakan,” kata ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim 2021 Mahdi, Jumat (4/1/2022).
Pada tanggal 30-31 Maret 2022, Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 menjadwalkan pemanggilan beberapa OPD untuk mengetahui capaian kinerja mereka.
OPD yang dipanggil itu adalah Dishub Jatim, PU Bina Marga Jatim, PU Cipta Karya dan Dinas Sumber Daya Alam. Namun kepala Dishub Jatim tidak hadir.
Selain itu, Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 juga mengagendakan rapat dengan KONI Jatim dan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim. Namun, dua kepala OPD tersebut juga tidak hadir.
Kondisi itu membuat pimpinan dan anggota Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 kecewa berat.
"Pansus menyayangkan kepada para kepala OPD serta Ketua KONI yang tidak maksimal melakukan pembahasan LKPJ Gubernur. Karena saat rapat tadi semua kepala OPD tidak hadir hanya diwakilkan. KONI bahkan sama sekali tidak ada yang hadir,” tambah nggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan - Probolinggo itu.
Mahdi berharap agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan para kepala OPD hadir. Sehingga, pembahasan tersebut bisa serius dan LKPJ Gubernur Jatim 2021 tidak molor.
"Untuk itu, kami meminta kepada Gubernur menugaskan kepala OPD untuk serius melakukan pembahasan LPKJ Gubernur tahun 2021," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa Substansi dari LKPJ Tahun 2021 adalah mengukur capaian dalam implementasi RKPD Tahun 2021. RKPD 2021 merupakan penjabaran tahun ketiga dari RPJMD 2019-2024.
"Capaian tahun 2021 menunjukkan persentase pencapaian target sebesar 96,41 persen dari 2.619 indikator, sebanyak 2.532 indikator mencapai target. Capaian tahun 2021 ini meningkat 4,42 persen dari tahun 2020 sebesar 91,99 persen," pungkas Khofifah.
Berita Terkait

Dukung Kejuaraan Bulutangkis, Khofifah: Piala Gubernur Bukan Sekadar Kompetisi
Minggu, 22 Mei 2022 09:19 WIB
Asa dan Doa Anwar Sadad di Hari Ulang Tahun Khofifah Ke-57
Kamis, 19 Mei 2022 13:56 WIB
Raih Penghargaan dari ANRI, Khofifah: Kearsipan Penting untuk Layanan Masyarakat
Kamis, 19 Mei 2022 13:42 WIBBerita Lainnya

Biker Remaja Tewas Usai Tabrak Truk di Jalur Daendels Gresik
Senin, 23 Mei 2022 17:40 WIB
Pencemaran di Saluran Air Gatsu Jombang, DLH Temukan IPAL Pabrik Plastik Rusak
Senin, 23 Mei 2022 17:32 WIB
Kemenag Malang Prediksi Tahun Depan Tak Ada Pembatasan Jemaah Haji
Senin, 23 Mei 2022 17:18 WIB
Kapal Nelayan Lamongan Dihantam Ombak, Nahkoda Selamat, 2 ABK Hilang
Senin, 23 Mei 2022 17:13 WIB