Penampakan Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Karaoke di Surabaya
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Farizal Tito
Kamis, 31 Mar 2022 21:18 WIB

Oknum Satpol PP (tengah) pemerkosa pemandu karaoke di Surabaya (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Oknum Satpol-PP yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu karaoke ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan oknum Satpol PP Surabaya berinsial KTI itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
"Benar ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam dan dalam pemeriksaan Unit PPA," jelas Mirzal saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Diduga Diperkosa Oknum Satpol PP di Surabaya
KTI ditangkap saat berada di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya.
"Saat diamankan, yang bersangkutan tidak memberontak dan bersifat kooperatif," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Mirzal menyebut bahwa penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Apabila ada informasi terbaru akan disampaikan.
"Mohon waktu nanti akan segera kami sampaikan perkembangannya," sambungnya.
Sebelumnya KTI dilaporkan pemandu karaoke berinisial DA ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Laporan itu ditandai dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY atas dugaan pemerkosaan.
Berita Terkait

Pemotor asal Pati Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
Jumat, 20 Mei 2022 20:53 WIB
Dorong Peningkatan Mutu, UHW Perbanas Latih Kompetensi Pendidik di Surabaya
Jumat, 20 Mei 2022 18:04 WIB
Status Pilot yang Digerebek Istrinya saat Bersama Pramugari di Kamar Hotel
Jumat, 20 Mei 2022 17:45 WIBBerita Lainnya

Komplotan Pencuri Spesialis Traktor Sawah di Trenggalek Diringkus
Sabtu, 21 Mei 2022 15:41 WIB
Harga Rajungan Anjlok, Nelayan Lamongan Kelimpungan
Sabtu, 21 Mei 2022 13:45 WIB
Bayu Airlangga Berlabuh di Partai Golkar, Alasannya Ini
Sabtu, 21 Mei 2022 11:17 WIB
Modus Jual Sabu Dikemas Bungkus Permen, Pria di Mojokerto Diringkus
Sabtu, 21 Mei 2022 09:35 WIB