Kakek di Jombang Cabuli Bocah SD, Aksinya Dipergoki Orang Tua Korban
Editor : Arina Pramudita Reporter : Elok Aprianto
Rabu, 30 Mar 2022 17:45 WIB

Ilustrasi pencabulan (jatimnow.com)
Jombang - Kakek asal Kecamatan Diwek, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang usai dilaporkan tetangganya karena mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang berusia 7 tahun.
Orang tua korban yang masih bertetangga dengan tersangka Slamet (62), melihat langsung kejadian tak bermoral itu pada pertengahan Maret lalu.
“Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak, dan sama korban, dia ini masih tetangga sebenarnya,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (30/3/2022).
Korban dan tersangka sudah sejak lama kenal. Tersangka juga dikenal dekat dengan anak-anak di desanya lantaran sering jadi juru antar anak ke sekolah.
“Selain itu pelaku ini juga sering mengajak anak lain di desanya untuk berkeliling dan main naik becaknya itu,” paparnya.
"Orang tua korban juga awalnya tidak pernah menaruh kecurigaan pada pelaku ini,” tambahnya.
Aksi bejat Slamet terbongkar saat tersangka bertamu ke rumah keluarga korban. Orang tua korban saat itu berada di belakang rumah, sementara tersangka di ruang depan bersama korban yang masih SD.
“Namun beberapa saat kemudian, orang tua korban ke depan dan memergoki anaknya sedang diciumi dan ditindih sama pelaku ini,” jelas Teguh.
Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat Slamet ke balai desa setempat. Tersangka, lanjut Teguh, mengakui telah melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.
“Namun yang sampai persetubuhan diakuinya dilakukan sudah dua kali, dalam kurun Desember hingga Januari 2022,” tegasnya.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Slamet berhasil dibekuk di rumahnya Senin (28/3/2022) pagi, tanpa perlawanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Slamet dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Teguh.
Berita Terkait

Bejat! Ayah di Tulungagung Lima Kali Setubuhi Anak Tirinya
Rabu, 18 Mei 2022 18:55 WIB
Jadi Ketua PPP Jombang, Anggota DPR RI ini Pasang Target Menang di Pemilu 2024
Rabu, 18 Mei 2022 15:45 WIB
Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Diringkus Polisi
Rabu, 18 Mei 2022 15:21 WIBBerita Lainnya

Bupati Malang Masih Ragu Izinkan Warga Lepas Masker di Tempat Terbuka
Rabu, 18 Mei 2022 20:30 WIB
Dua Kecamatan Suspect PMK, Pemkot Surabaya Terapkan Lockdown Wilayah
Rabu, 18 Mei 2022 20:20 WIB
Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf
Rabu, 18 Mei 2022 20:01 WIB
Kunjungi KPU Jatim, Partai Rakyat Adil Makmur Siap Songsong Pendaftaran Parpol
Rabu, 18 Mei 2022 19:46 WIB