Pixel Codejatimnow.com

Selamatkan Aset, Pemkab Jombang Pasang Stiker di Ruko Simpang Tiga Mojongapit

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Tim penyelamatan aset Pemkab Jombang saat melakukan penempelan stiker di area ruko Simpang Tiga Mojongapit (Foto: Elok Aprianto)
Tim penyelamatan aset Pemkab Jombang saat melakukan penempelan stiker di area ruko Simpang Tiga Mojongapit (Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Banyaknya Hak Guna Bangunan (HGB) Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit yang masa berlakunya habis sejak 2016, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penempelan stiker.

Penempelan pada puluhan ruko ini dilakukan untuk menyelamatkan aset pemerintah kabupaten setempat, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.

Kepala Disdagrin Jombang, Hari Oetomo menjelaskan, penempelan stiker ini dilakukan oleh tim penyelamat. Tim ini merupakan tim gabungan lintas sektor.

"Hari ini sesuai agenda dan hasil rapat tim penyelamatan aset daerah ada langkah penempelan stiker," ujar Hari.

Hari menyebut, satu per satu stiker berwarna putih dengan garis tepi merah ditempel di setiap dinding ruko. Stiker itu bertuliskan "Aset milik Pemkab Jombang, tidak dapat dialihkan atau dipindah tangankan".

Ia menambahkan, dalam stiker ini terdapat nomor sesuai dengan nomor Kartu Inventaris Barang (KIB) A 01.01.01.02.001 dan nomor KIB C 03.01.01.01.12.001.

"Semua sudah kita tempel. Petugas yang nempel tim kecil lintas sektor," tambah Hari.

Hari merinci, total di area itu ada 56 pertokoan. Dari puluhan ruko, sebagian besar masih buka. Hanya beberapa yang kini tutup. Itu berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan.

"Yang kami baca, dari 56 ruko ini ada dua (penghuni) ruko yang sudah mengembalikan kepemilikan ke pemkab. Lainnya HGB-nya masih dipegang. Kurang lebih ada 40 ruko yang buka atau 60 persen," papar dia.

Ia berharap, usai adanya penempelan stiker ini, para penghuni yang belum menyerahkan HGB segera menyerahkan ke pemkab.

Baca juga:
Penyelamatan Aset Jadi Poin Khofifah Berantas Korupsi

"Karena dari sisi aset dan bangunan itu sudah menjadi milik pemkab, cuma lainnya belum mengembalikan HGB. Artinya, mereka ini ada upaya untuk melanjutkan sewa," bebernya.

Hari mengaku jika sampai saat ini belum ada pihak penghuni yang secara resmi menyewa aset itu ke pemkab.

"Memang dari beberapa yang sudah habis, ada sebagian mengajukan sewa, tapi sekarang masih debatable," sambung Hari.

Menurutnya, sampai saat ini tata ruang di area itu belum mengalami perubahan dan merupakan komplek pertokoan atau aktivitas barang dan jasa. Sebelumnya area ini direncanakan menjadi komplek perkantoran atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Apakah nanti benar-benar dipergunakan perkantoran atau tetap dilanjutkan komplek aktivitas barang dan jasa, akan ditindaklanjuti lagi," tegas dia.

Baca juga:
Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp15 M, Kajari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan

Setelah stiker dipasang, lanjut Hari, bakal dilanjutkan evaluasi dengan tim. Untuk sementara belum ada langkah lain yang disiapkan.

"Kebijakan selanjutnya nunggu evaluasi lagi dengan tim penyelamatan aset daerah," ucapnya.

Sementara salah seorang penghuni mengaku tidak mempersoalkan pemasangan stiker yang dilakukan oleh pemkab tersebut.

"Biasa aja," cetus Tomi, salah seorang penghuni.

Disinggung sudah berapa lama menempati area itu, Tomi mengaku sudah sejak lama. Dan terkait sewa, dia lebih memilih untuk tidak banyak bicara.