Pixel Codejatimnow.com

2 Bandar Narkoba Lanjut Usia Diringkus Polrestabes Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Dua bandar Narkoba pria lanjut usia dan barang buktinya. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)
Dua bandar Narkoba pria lanjut usia dan barang buktinya. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua laki-laki lanjut usia di Jalan Ketintang setelah terbukti terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang itu adalah PN (64), karyawan swasta asal Ketintang dan GE (58), tukang parkir asal Jambangan, Surabaya itu ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (7/2) lalu.

Saat digeledah dari keduanya ditemukan dengan berat total 16,2 gram sabu, beserta plastik klip, uang sebesar Rp1,8 juta dan tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan dua bandar Narkoba bermula dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkoba di sekitar kawasan Jalan Ketintang dan Jambangan.

Dari penelurusuran informasi tersebut kemudian mengarah terhadap tersangka yang berinisial PN. Dia ditangkap di sekitar rumahnya. Saat digeledah ditemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram dan uang tunai Rp1,8 juta dan satu handphone.

"Selanjutnya kami keler ke rumahnya dan digeledah. Walhasil, tim kami menemukan tujuh bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 3,27 gram," imbuhnya. Kamis (17/3/2022).

Setelah diintrogasi, PN mengaku barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp1,05 juta per gramnya.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi

"Jadi, total seluruhnya seharga Rp15,75 juta, kemudian baru terbayar Rp5 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin (7/2) dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali," ungkapnya.

Setelah dapat pengakuan dari PN, lanjut dia, dilakukan pengembangan. Pada Selasa (8/2) sekitar pukul 15.00 WIB, timnya berhasil menangkap GE di sebuah warung.

PN digelandang untuk penggeledehan di dalam rumahnya. Hasilnya, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menemukan sabu seberat 10,42 gram di dalam dus rokok.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Barang bukti itu ditemukan tepatnya di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar tersangka PN, yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaannya," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.