Pixel Codejatimnow.com

Jaksa Hadirkan 2 Teman Korban Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu digelar di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu digelar di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Dua orang saksi dihadirkan di muka sidang terkait perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (16/3/2022). Keduanya adalah G dan W (20) yang merupakan teman korban.

Keduanya dimintai keterangannya sebagai saksi secara bergantian di ruang sidang Cakra PN Malang. Sidang berlangsung cukup lama yakni mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Hadir pula terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) didampingi penasihat hukumnya.

"Untuk tadi saksi yang kami hadirkan dua orang, yaitu berinisial G dan W," ujar Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.

"Setelah ini sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Kita diperintahkan mendatangkan 2 saksi kembali ke persidangan. Saat ini kondisi korban baik-baik saja, tidak tertekan, dan sehat dalam pemantauan dan pendampingan dari LPSK," tambah Edi.

Penasihat hukum JEP, Jeffry Simatupang.Penasihat hukum JEP, Jeffry Simatupang.

Sementara itu, ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam memberikan keterangannya.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

"Dimana setiap ada pertanyaan tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari BAP, saya catat sudah 3 hingga 4 kali. Kami ingatkan saat saksi memberikan keterangan di bawah sumpah," ujarnya kepada awak media.

Perbedaan keterangan itu antara lain, waktu kejadian yang disampaikan misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya.

"Sidang sebelumnya dari 2 saksi yang dihadirkan tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi," sebutnya.

Baca juga:
4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut

Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar. Menurutnya, tidak ada fakta yang menerangkan bila terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.

"Sampai sekarang saya yakin klien saya tidak bersalah, apa yang dituduhkan bila banyak korban itu tidak benar. Jadi sampai sekarang cuma ada satu korban dalam BAP," imbuhnya.