Pixel Codejatimnow.com

Polres Lamongan Siapkan Langkah Proaktif Tekan Kasus Kekerasan Libatkan Pelajar

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Maraknya kasus kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan kalangan pelajar di Lamongan disoroti Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Ia memastikan akan mengambil langkah proaktif dengan menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan edukasi.

Hal itu diungkapkan Miko untuk mencari solusi melalui koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) wilayah Kabupaten Lamongan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

"Kejadian-kejadian yang terjadi, tentu upaya preventifnya yang kita utamakan, yaitu dengan membekali pelajar, mahasiswa agar berkelakuan dan bertingkah laku yang baik," ujar Miko, Senin (8/3/2022).

Lebih lanjut Miko mengatakan, kasus kekerasan dan penganiayaan di kalangan pelajar berlatar belakang perguruan silat menjadi hal yang sangat memprihatinkan.

Baca juga:
Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal

Dia mencontohkan, pada kasus terbaru terkait penyerangan kepada salah satu pelajar di Ngimbang yang dilakukan S dan SA beserta 3 rekan lainya yang masih buron merupakan bagian dari perguruan silat.

"Bahwa yang bersangkutan memang benar mengikuti perguruan silat, benar bahwa korban maupun pelaku mengikuti perguruan silat di Kabupaten Lamongan," jelasnya.

Baca juga:
Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat

Oleh karena itu, kata Miko, butuh penanganan dan upaya serius dari berbagai pihak agar kejadian serupa bisa diredam dan tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Ini tentu menjadi satu keprihatinan. Menjadi tugas kita bersama, mulai dari orang tua, dari penyelenggara pendidikan di sekolah hingga masyarakat sekitar. Untuk bisa berikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang melanggar hukum, tindakan seorang pengecut," tutur Miko.