Pixel Codejatimnow.com

Ini 9 Indikasi "Dosa" Pemkab Sidoarjo Versi HMI Komisariat Al-Batutah

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar

Sidoarjo - HMI Komisariat Al-Batutah Sidoarjo sempat menggeruduk gedung KPK untuk membeberkan hasil kajian serta temuan indikasi korupsi Pemkab Sidoarjo, pada bulan Februari lalu.

"Berkas yang kita serahkan bulan kemarin saya pastikan sudah diterima oleh pihak KPK, dan langkah selanjutnya akan kita kawal dan follow up secara terus menerus agar ada tindakan yang konkret kedepan," terang Koordinator Aksi Gruduk KPK, Dandi Amar saat dihubungi, Kamis (3/3/2022).

Kesembilan indikasi "dosa" Pemkab Sidoarjo yang dilaporkan oleh Dandi Amar dan kawan-kawan ke KPK tersebut adalah;

Baca juga:
Tanggapan Ketua PCNU atas Penetapan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka KPK

Baca Juga: HMI Sidoarjo Kawal hingga Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Sidoarjo

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka KPK

1. Indikasi praktik nepotisme pada proses rekrutmen Direksi PDAM.
2. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara pada program-program terkait narasumber DPRD Sidoarjo.
3. Indikasi pengaturan anggaran yang sengaja untuk menciptakan tingginya SILPA pada APBD.
4. Ketimpangan pembangunan dan indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap alokasi bantuan keuangan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
5. Indikasi praktik penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi terhadap pengkondisian peningkatan drastis dana Banpol dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
6. Indikasi praktik penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi terhadap alokasi dana hibah organisasi dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
7. Perbuatan melawan hukum DPRD Sidoarjo terkait tata tertib DPRD Sidoarjo yang amburadul dan berakibat terhadap kinerja DPRD Sidoarjo.
8. Indikasi cacat hukum serta terindikasi penyalahgunaan anggaran APBD Sidoarjo pada perumusan dan pengesahan RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026.
9. Indikasi penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi serta perbuatan melawan hukum pada program pengelolaan parkir yang dipihakketigakan.