Pixel Codejatimnow.com

Waspada! 110 Perlintasan Tanpa Palang Pintu Berada di Wilayah Daop 7 Madiun

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Bus Harapan Jaya ditabrak kereta api di Tulungagung. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Bus Harapan Jaya ditabrak kereta api di Tulungagung. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

Madiun - Ratusan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu berada di wilayah Daop 7 Madiun. Sebanyak 219 perlintasan sebidang yang resmi.

"Rinciannya 76 dijaga oleh PT KAI, 3 perlintasan di jaga oleh pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7, Ixfan Hendriwintoko ketika dikonfirmasi Minggu (27/2/2022).

Ixfan mengurai, cikal bakal atau perlintasan sebidang yang liar masih ada di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik lokasi.

Baca juga:

"Sebenarnya 110 tidak terjaga itu lengkap dengan rambu. Seharusnya para pengguna juga lebih berhati-hati," tambahnya.

Baca juga:
KA Wijaya Kusuma Tabrak Truk Mogok di Mojokerto, Perlintasa Tanpa Penjaga

Ia berharap pemerintah selaku pemegang kebijakan berkomitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

"Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” urainya.

Sesuai pasal 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Baca juga:
Video: Wanita Misterius Tewas Tertabrak KA Gajayana

Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 114 tertulis pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” pungkasnya.