Pixel Codejatimnow.com

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 6 Miliar ke KL-Kepong Plantation Holdings

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
KPPU menjatuhkan sanksi Rp 6 Miliar untuk KL-Kepong Plantation Holdings (Foto: Biro Humas KPPU)
KPPU menjatuhkan sanksi Rp 6 Miliar untuk KL-Kepong Plantation Holdings (Foto: Biro Humas KPPU)

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT. Perindustrian Sawit Synergi dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 6 miliar kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd.

Perkara dengan nomor register 08/KPPU-M/2021 ini berawal dari penyelidikan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh KPPU yaitu Perkara Nomor 18/KPPU-M/2020, yang merupakan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh grup usaha dari Badan Usaha Induk Tertinggi Terlapor, yakni Kuala Lumpur Kepong Berhad (KL-Kepong), perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet).

"Paska penyelidikan kasus tersebut, terlapor bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan atas akuisisi sebagian besar saham PT. Perindustrian Sawit Synergi (PT. PSS) dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya (PT. BMSJ) kepada KPPU," kata Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (24/2/2022).

Menurut Deswin, perusahaan yang diambil alih PT. PSS merupakan pengusaha kawasan berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO).

Deswin menambahkan, dari pengusaha tempat penimbunan berikut, PT. BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang dua sertifikat Izin lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur.

Sementara itu, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd sebagai terlapor merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.

Baca juga:
KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

"Induk usaha terlapor, KL–Kepong, merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami sebesar 223.946 hektar di seluruh Malaysia, Indonesia dan Liberia. KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan terlapor atas PT. PSS efektif pada tanggal 25 September 2017 dan PT. BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018," jelas Deswin.

Sehingga, lanjut Deswin, berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT. PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT. BMSJ.

Fakta dari proses persidangan itu ditemukan bukti bahwa terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 (enam ratus tiga puluh delapan) hari.

Baca juga:
Mengenal Lebih Jauh Navigasi Baru Pembangunan Ekonomi Nasional

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010 dan menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar enam miliar rupiah dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," paparnya.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha.

"Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi," pungkasnya.