Pixel Codejatimnow.com

KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Jajeli Rois
Komisioner KPPU Afif Hasbullah.(Foto: Dok. KPPU)
Komisioner KPPU Afif Hasbullah.(Foto: Dok. KPPU)

Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional. Tapi per 1 Mei 2022, regulasi tersebut dicabut. Selanjutnya diterbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020. Yakni, tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha. Salah satu pertimbangannya adalah semakin membaiknya kegiatan usaha.

“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha, yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 melalui penerapan kebiasaan baru,” jelas Afif Hasbullah dalam kegiatan Kanwil IV KPPU Surabaya berbagi di salah satu panti asuhan di Surabaya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga:
Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini

Sebelumnya, relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Relaksasi terdiri atas penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Lalu relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas 2 jangka waktu kewajiban pelaku usaha. Yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, serta kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari.

Baca juga:
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya

“Jadi setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa. Pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya. Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari," tutup Afif.