Pixel Codejatimnow.com

Sadisnya Pembunuhan Juragan Depo Air Galon di Tandes, Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Pers rillis ungkap kasus pembunuhan juragan depo air galon oleh Polrestabes Surabaya
Pers rillis ungkap kasus pembunuhan juragan depo air galon oleh Polrestabes Surabaya

Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Suyatio alias Shien Cuan (65), juragan depo air galon dan gas elpiji di Jalan Manukan Tama A3/6, Tandes.

Pelaku adalah Huda (31), seorang penjual nasi asal Manukan Indah, Tandes, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, saat beraksi Huda tidak sendirian. Dia melakukan pembunuhan tersebut, dia bersama temannya AR yang kini buron.

"Satu masih DPO yang menginisiasi atau merencanakan pembunuhan tersebut," ujar Yusep, Senin (21/2/2022).

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Juragan Depo Air Galon di Surabaya Diringkus

Menurut Yusep, Huda bersama AR berangkat ke rumah korban melakukan pembunuhan tersebut. Setibanya di lokasi, dia masuk ke toko dan temannya menunggu di motor sambil berjaga-jaga di seberang jalan.

Baca juga:
Siswi SMPN 31 Surabaya Korban Pembunuhan, Selain Pintar Juga Berkepribadian Sederhana

"Tersangka sebagai eksekutor mematikan saklar listrik di depan toko lalu masuk melalui rolling door. Di dalam kembali mematikan saklar lalu memukul korban sebanyak empat kali," jelasnya.

Setelah memukul korban di bagian kepala, Huda lanjut memukulnya lagi menggunakan paving berkali-kali di bagian mata dan wajah.

"Pelaku terbilang sadis karena memukul korban dengan membabi buta di bagian kepala," lanjutnya.

Baca juga:
Wanita Surabaya yang Dibunuh Disebut Tak Pernah Cekcok dengan Suami dan Tetangga

Setelah memukuli korban, pelaku langsung keluar dan kembali ke motor karena ada warga sekitar yang datang.

"Pagi harinya ruko tersebut ramai dikerumuni warga. Korban menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan banyak darah," tandas Yusep.

Huda dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.