Pixel Codejatimnow.com

Randy Bagus Jalani Sidang Perdana Perkara Aborsi di Mojokerto

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Randy Bagus menjalani sidang perdana di PN Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Randy Bagus menjalani sidang perdana di PN Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalani sidang perdana kasus aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

Pecatan Polri itu jalani sidang aborsi yang dilakukan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Novia Widyasari Rahayu (23) secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Persidangan dimulai 10.13 WIB di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto dan terbuka bagi umum. Randy mengenakan kemeja putih, celana dan kopiah berwarna hitam.

Meski terbuka untuk umum, sempat terjadi insiden di ruang sidang hingga hanya tiga awak media yang diizinkan meliput di dalam, wartawan mendapat tempat duduk di kursi pengunjung.

Dalam surat dakwaan, Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 terkait tindakan aborsi yang disengaja, ancaman hukumannya 66 bulan.

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ucap JPU Ivan Yoko Wibowo saat membacakan dakwaan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Dakwaan diterapkan jaksa, karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal, yakni tidak lain pacarnya dan juga sudah direncanakan, terutama terkait tindakan aborsi.

Ketua tim kuasa hukum Randy, Elisa Andarwati menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan saksi prioritas di persidangan.

"Kami akan pelajari lagi dan menghadirkan saksi. Bahwa apa yang disangkakan bentuk dakwaan alternatif yakni membantu menggugurkan kandungan atas persetujuannya," ujarnya.

Baca juga:
4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut

Meski demikian, Elisa tak dapat berkomentar banyak karena baru menerima dan belum membaca dakwaan dari jaksa.

"Kami baru saja menerima surat dakwaan dan belum kami baca," pungkasnya.