Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Sabu dan 68 Ribu Pil Koplo di Pasuruan Diciduk Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
M Fathur Rohman (22) beserta barang bukti  diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Pasuruan Kota)
M Fathur Rohman (22) beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Pasuruan Kota)

Pasuruan - Seorang pria bertato pengedar sabu dan pengedar ribuan pil obat keras berbahaya jenis dextro, diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Identitas pelaku yakni M Fathur Rohman (22), warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Gejuk Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami bekuk akibat memperjualbelikan obat keras berbahaya jenis pil dextro dan sabu," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita, Kamis (17/2/2022).

Diterangkan, penangkapan ini berdasar dari laporan maayarakat yang resah. Sehingga, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, pada Selasa (15/2/2022) pukul 21.15 WIB.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram dan beberapa tas berisi 65.860 butir pil dextro.

"Pelaku mengaku sudah dua tahun ini jadi pengedar," ungkapnya.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan pil dextro dari seorang berinisial E yang saat ini jadi DPO Polres Pasuruan Kota.

"Ngakunya itu transaksinya secara online dan pendistribusiannya melalui jasa kirim paket. Namun kami tidak lantas percaya dan teruas akan melakukan pendalaman," tandasnya.