Pixel Codejatimnow.com

Kasus Ibu di Surabaya Aniaya Balita hingga Tewas Siap Disidangkan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Pelimpahan tahap II, tersangka kasus penganiayaan balita di Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelimpahan tahap II, tersangka kasus penganiayaan balita di Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kasus ibu menganiaya anak berusia 4 tahun di Simokerto, hingga meninggal dunia pada 9 November 2021, memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

MTP, balita tersebut, tewas di tangan ibunya Ari Sulistyo (24), akibat luka lebam diduga kekerasan dari benda tumpul di wajah sampai paha.

Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua tersebut kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Surabaya Maryani Melindawati, Senin (7/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan secara online karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Tersangka berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU di kantor Kejari setempat," kata Anton tertulis.

Anton menjelaskan, secara singkat kasus tersebut, yaitu pada 9 November 2021 pukul 13.00 WIB, menanyakan kepada korban bau kotoran, tetapi tidak dijawab dan membuat tersangka marah.

Baca juga:
Dinyatakan P21, Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Segera Disidangkan

"Tersangka membawa korban ke kamar mandi dimandikan sambil mencubit dan menjewer. Selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak dua kali yang mengakibatkan kesakitan dan menangis," jelasnya.

Setelah disiksa tersangka menyuruh korban tidur. Namun pukul 14.30 WIB, TMP tertidur dalam posisi tengkurap dan sesak nafas.

Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga memanggil suaminya yang sedang bekerja. Namun, setibanya di indekos korban sudah ditemukan meninggal.

Baca juga:
Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung P21, Ancam Hukuman Mati

Anton mengatakan, tersangka dalam kasus itu disangkakan Pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UURI Nmor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Untuk ancaman hukuman pidananya penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.