Pixel Codejatimnow.com

Jalani Sidang di PN Jombang, Kuasa Hukum: Kita akan Bertemu Joddy

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Jombang - Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanessa Angel telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Joddy dijerat pasal Pasal 311 ayat 4 UU RI dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy menerima dakwaan dua pasal yang ditujukan kepada dirinya dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti pada Kamis 3 Februari mendatang.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sopir Mendiang Vanessa Angel Didampingi Posbakum

Baca juga:
Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun

"Tidak ada eksepsi. Yang diterapkan ada dua dakwaan, kita juga baru menerima dakwaan. Kita langsung pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti karena tidak ada eksepsi. Ada kurang lebih saksi 11 orang yang telah masuk BAP," kata Eko, Kamis (27/1/2022).

Ia menambahkan, dirinya akan segera bertemu dengan Joddy untuk mengetahui peristiwa yang terjadi saat tanggal 4 November 2021 tersebut.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Kita akan agendakan pertemuan secepatnya, mungkin besok atau lusa bertemu kita akan bertemu. Bagaimana peristiwa tersebut apakah benar yang sesuai dengan BAP," pungkasnya.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).