Pixel Codejatimnow.com

7 Papan Reklame di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Papan reklame yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto (Foto: Adi for jatimnow.com)
Papan reklame yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto (Foto: Adi for jatimnow.com)

Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel 7 papan reklame karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan.

7 reklame itu berada di Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Majapahit dan area bekas Supermarket Bentar.

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono membenarkan ada 7 papan reklame yang disegel. Satu reklame tidak mendapat izin perpanjangan karena ditolak tim teknis.

"Ada tujuh yang akan dibongkar, enam sudah diberi peringatan sampai tiga kali. Lima izinnya mati, satu lagi izin mati coba diperpanjang tapi oleh tim teknis ditolak," ungkap Dodik, Rabu (27/1/2022).

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto ini menambahkan, satu papan reklame yang berada di jalan protokol usai dicek bahkan tidak memiliki izin. Dodik memberikan batas waktu untuk membongkar secara mandiri.

"Satu reklame tidak ada izin. Kami sudah berikan surat untuk membongkar. Jika tidak dilakukan, kami yang akan bongkar secara paksa," tegasnya.

Baca juga:
Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini

Menurut Dodik, jika sudah dibongkar oleh petugas Satpol PP, potongan pelat besi itu akan menjadi hak milik Pemerintah Kota Mojokerto.

"Kemarin hanya dipasang segel peringatan yang bertuliskan batas waktu pembongkaran. Jika tidak dibongkar, maka akan kami potong dan barang bukti menjadi milik pemkot," tandas Dodik.