Pixel Codejatimnow.com

Gugatan Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Terhadap Kapolda Jatim Ditolak

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Hakim tunggal Martin Ginting saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan JE. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Hakim tunggal Martin Ginting saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan JE. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu memasuki babak terakhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak seluruh permohonan JE selaku tersangka terhadap Kapolda Jatim.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang tersebut telah mempertimbangkan permohonan tersangka dan saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak JE atau Polda Jatim.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," tegas Martin, Senin (24/1/2022).

Dalam amar putusannya, praperadilan itu seharusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam kasus itu pihak tersebut yang bertanggungjawab atas prapenuntutan dan kelengkapan alat bukti.

Berkas kasus dugaan kekerasan seksual JE terhadap muridnya masih dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Jatim karena barang bukti belum lengkap.

Baca juga:
SPI Kota Batu Gandeng JPM Beri Pembekalan P5 ke Siswa

"Pengadilan berpendapat, pihak Kejati harus dilibatkan dalam kasus ini untuk menjelaskannya," jelasnya.

Setelah memberikan penjelasan, Martin menghentikan sidang tersebut dengan mengetuk palu tiga kali.

"Praperadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian kami nyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup," tandas Martin.

Baca juga:
Diduga Nistakan Agama, 2 Korban Kekerasaan Sekolah SPI Diadukan ke Polda Jatim

Sekadar diketahui, sidang praperadilan ini sudah dimulai sejak Jumat (14/1/2022). JE menggugat Kapolda Jatim karena merasa penyidikan dan penetapan tersangkanya tidak sah.

Pihak JE momohon penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya dengan alasan tidak cukup bukti.