Pixel Codejatimnow.com

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat mengumumkan tersangka atas OTT terhadap hakim di PN Surabaya (Foto: Tangkapan layar video Channel Youtube KPK RI)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat mengumumkan tersangka atas OTT terhadap hakim di PN Surabaya (Foto: Tangkapan layar video Channel Youtube KPK RI)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perkara yang melibatkan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan tersangka, yaitu HK sebagai pemberi. HD dan IH sebagai penerima," terang Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam siaran langsung Channel Youtube KPK RI seperti dilihat jatimnow.com, Kamis (20/1/2022) malam.

Nawawi menyebut, sebelum menetapkan tiga tersangka, dalam OTT yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (19/1/2022), KPK mengamankan lima orang, yaitu IH, hakim PN Surabaya; HD, panitera pengganti PN Surabaya; HK, pengacara dari PT SGP, direktur PT SGP serta sekretaris HK.

Baca juga:
Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding

"Ketiga tersangka terlibat suap pengurusan perkara di PN Surabaya, dengan hakim tunggal IH," tambah dia.

Suap yang dimaksud yaitu HK melakukan suap terhadap IH melalui HD agar PT SGP yang memiliki aset Rp 50 miliar dinyatakan bubar.

Baca juga:
Pledoi Kasus Dugaan Suap, Kuasa Hukum Itong: Kesimpulan JPU Prematur

"Dalam praktiknya, atas perintah IH, HD menghubungi HK. Sehingga HK nememui HD dan menyerahkan uang Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal untuk putusan pembubaran PT SGP," papar dia.