Pixel Codejatimnow.com

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Gugat Kapolda Jatim

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Surabaya - Berkas kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE, yang merupakan pemilik sekolah, tak kunjung lengkap.

Lambannya proses penanganan kasus itu, membuat JE mengajukan gugatan terhadap Kapolda Jatim melalui praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengatakan, sidang pertama praperadilan kasus itu sedianya digelar Jumat (14/1/2022) dan terdaftar dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

"Iya benar sidang perdana jadwalnya kemarin, tetapi ditunda Senin," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).

Dalam agenda sidang yang ditunda, JE sedianya menunjukkan berkas dan membacakan surat permohonan. Polda Jatim diminta untuk menghentikan proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya atas dugaan pencabulan.

"Acaranya periksa legal standing dan membaca surat permohonan dan tunda untuk jawaban dan bukti surat," jelasnya.

Dalam laman resmi SIPPN PN Surabaya detail perkara praperadilan yang dimuat berisi bahwa JE ingin status tersangkanya dibatalkan.

Baca juga:
SPI Kota Batu Gandeng JPM Beri Pembekalan P5 ke Siswa

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," isi permohonan tersebut.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang mengawal kasus itu sejak awal geram dengan gugatan pihak JE kepada Kapolda Jatim.

Menurutnya, nasib kasus yang tak kunjung dinyatakan P21 itu memberikan kesempatan kepada JE untuk mengajukan praperadilan.

Baca juga:
Diduga Nistakan Agama, 2 Korban Kekerasaan Sekolah SPI Diadukan ke Polda Jatim

"Itu yang mengecewakan. Seharusnya sesegera mungkin P21 agar tidak menunggu dia ini prapid," tegasnya.

Arist memastikan mengawal praperadilan itu agar hakim menolak seluruh permohonan JE. Dia berharap pemilik sekolah SPI tersebut ditahan karena statusnya sebagai tersangka dan tidak kooperatif.

"Kami berharap ditolak oleh hakim. Setelah ditolak kami minta supaya JE segera ditangkap dan ditahan Polda Jatim," kata Arist.