Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Gugat Kapolda Jatim
Editor : Arina Pramudita Reporter : Zain Ahmad
Minggu, 16 Jan 2022 14:39 WIB

Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Surabaya - Berkas kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE, yang merupakan pemilik sekolah, tak kunjung lengkap.
Lambannya proses penanganan kasus itu, membuat JE mengajukan gugatan terhadap Kapolda Jatim melalui praperadilan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengatakan, sidang pertama praperadilan kasus itu sedianya digelar Jumat (14/1/2022) dan terdaftar dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
"Iya benar sidang perdana jadwalnya kemarin, tetapi ditunda Senin," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).
Dalam agenda sidang yang ditunda, JE sedianya menunjukkan berkas dan membacakan surat permohonan. Polda Jatim diminta untuk menghentikan proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya atas dugaan pencabulan.
"Acaranya periksa legal standing dan membaca surat permohonan dan tunda untuk jawaban dan bukti surat," jelasnya.
Dalam laman resmi SIPPN PN Surabaya detail perkara praperadilan yang dimuat berisi bahwa JE ingin status tersangkanya dibatalkan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," isi permohonan tersebut.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang mengawal kasus itu sejak awal geram dengan gugatan pihak JE kepada Kapolda Jatim.
Menurutnya, nasib kasus yang tak kunjung dinyatakan P21 itu memberikan kesempatan kepada JE untuk mengajukan praperadilan.
"Itu yang mengecewakan. Seharusnya sesegera mungkin P21 agar tidak menunggu dia ini prapid," tegasnya.
Arist memastikan mengawal praperadilan itu agar hakim menolak seluruh permohonan JE. Dia berharap pemilik sekolah SPI tersebut ditahan karena statusnya sebagai tersangka dan tidak kooperatif.
"Kami berharap ditolak oleh hakim. Setelah ditolak kami minta supaya JE segera ditangkap dan ditahan Polda Jatim," kata Arist.
Berita Terkait

Tinjau KBS, Kapolda Jatim Ajak Pengunjung Manfaatkan Layanan Vaksinasi
Selasa, 03 Mei 2022 15:23 WIB
PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Bojonegoro
Jumat, 29 Apr 2022 22:00 WIB
Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Masyarakat Pesisir Gresik yang Digelar Ditpolair
Kamis, 17 Mar 2022 16:23 WIBBerita Lainnya

Terjadi Lagi di Magetan, Calon Pengantin Pria Kabur Ditangkap Polisi
Jumat, 20 Mei 2022 14:21 WIB
Ratusan Kader PDI Perjuangan Lamongan Turut Semarakkan Senam Sicita
Jumat, 20 Mei 2022 14:08 WIB
Pembangunan Air Mancur Menari di Telaga Ngebel Ponorogo Dimulai Agustus 2022
Jumat, 20 Mei 2022 13:53 WIB
Imbas PMK, Harga Daging di Pasar Tradisional Jombang Turun karena Sepi Pembeli
Jumat, 20 Mei 2022 13:50 WIB