Pixel Codejatimnow.com

Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Pengacara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Pengacara Hadfana Firdaus, penendang sesajen Semeru, Mohammad Habib Al Qutbhi di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pengacara Hadfana Firdaus, penendang sesajen Semeru, Mohammad Habib Al Qutbhi di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Hadfana Firdaus (HF), penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Pengacara tersangka, Mohammad Habib Al Qutbhi angkat bicara terkait kasus yang membelit kliennya tersebut.

"Berkaitan dengan penangkapan, saya rasa tidak etis. Karena kita udah koordinasi dengan Dirintelkam Polda (Jatim) untuk membawa HF ke polda dan itu sudah disepakati," ungkap Habib Al Qutbhi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

"Pak Dir juga sanggup menyediakan transport untuk dibawa. Saya bilang bisa Pak Dir. Kemudian oke kalau begitu, jam berapa. Kalau bisa sore. Dia bilang seperti itu. Siap, ba'da Ashar katanya Pak Dirintelkam Polda Jatim oke," tambahnya.

Menurutnya, seharusnya jam 2 malam ia berangkat untuk membawa Hadfana untuk diperiksa atau memberikan klarifikasi di Polda Jatim. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, ia ditelepon teman kliennya bahwa kliennya telah ditangkap dibawa ke Polsek Banguntapan, Bantul.

"Kan kaget saya. Kita sudah bangun komunikasi untuk menyerahkan atau membawa HF untuk memberikan klarifikasi. Tiba-tiba lain cerita kita bangun komunikasi dari Dirintelkam," jelas Habib Al Qutbhi.

Baca juga:
Kasus Tendang Sesajen di Semeru, Sosiolog: Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum

Dia menyatakan bahwa Hadfana sangat kooperatif. Dia juga tidak melarikan diri. Selama dicari polisi, Hadfana diam di satu tempat di rumah pamannya di daerah Banguntapan, Bantul.

"Klien saya sudah sangat kooperatif. Semalam dia mau ambil baju mau ganti untuk ke Polda (Jatim) dalam rangka pemeriksaan. Tapi jam 22.30 WIB itu, malah sudah terjadi penangkapan," ujarnya.

Saat ditangkap, lanjut Habib Al Qutbhi, Hadfana dihimpit dengan dua mobil, kemudian dibawa ke Polda Jatim. Dan kepada petugas, Hadfana mengaku mempunyai pengacara yang mengurus semuanya.

Baca juga:
Lengkapi Berkas Kasus Penendang Sesajen, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli

"Klien sudah bilang punya PH. Terus kata petugas suruh nyusul seperti itu. Seharusnya kan baik baiklah. Klien saya ini bukan orang yang berbuat jahat. Seperti narkoba dan sebagainya," tegasnya.

"Dan ini spontanitas dari klien saya melakukan tindakan seperti itu. Yang bisa meminta maaf kepada masyarakat Lumajang yang tersakiti atau yang merasa tidak pas dengan ungkapan dan perbuatan dari klien saya. Dan saya rasa masih bisa dibicarakan baik-baik," tandas Habib Al Qutbhi.