Pixel Codejatimnow.com

Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Seorang Buruh Cuci

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kejari Surabaya hentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang buruh cuci. (Foto: dok Kejari Surabaya/jatimnow.com)
Kejari Surabaya hentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang buruh cuci. (Foto: dok Kejari Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan kasus penganiayaan berdasarkan sistem keadilan restoratif (restorative justice) dengan tersangka Etik Purwidiati yang kesehariannya sebagai buruh cuci.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiashandy mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Etik berawal pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, di jalan Kampung Malang Kulon I No 8, Surabaya.

Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Indah Dewi Prasetyo dengan cara memukul dengan tangan kosong ke arah kepala, wajah dan pipi korban sebanyak lima kali dan mendorongnya hingga kepala korban membentur tembok, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

"Pemicu penganiayaan tersebut adalah adanya perkataan tidak pantas yang diucapkan oleh tersangka kepada anak korban. Setelah mendengar laporan anaknya, korban mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak dua rumah dari rumahnya dengan maksud untuk mengonfirmasi maksud dan tujuan tersangka mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap anaknya," ujar Khristiya dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (13/1/2022).

"Namun saat menanyakan hal tersebut, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban sehingga terjadi pemukulan terhadap korban dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya," tambahnya.

Adapun ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Baca juga:
Kerjasama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara PT SIER dengan Kejari Surabaya

Khristiya mengatakan, upaya perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 bertempat di Kejari Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, di mana JPU menjelaskan maksud dan tujuan dari proses perdamaian, konsekuensi apabila para pihak menyetujui atau tidak menyetujui termasuk jangka waktu proses perdamaian.

Setelah JPU menawarkan proses perdamaian, kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada hari ini.

Dasar hukum yang dipergunakan JPU dalam melaksanakan penghentian perkara berdasar restorative justice adalah UU RI No 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga:
Video: Pejabat Satpol PP Tersangka Penjualan Barang Sitaan Diperiksa Kejari

"Selain itu juga menimbang fakta antara korban dan tersangka yang merupakan tetangga (selisih dua rumah), bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan emosi sesaat serta memperhatikan keadaan ekonomi tersangka yang kurang mampu," jelasnya.

"Tersangka ini bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan Rp30 ribu per hari. Sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp70 ribu per hari untuk menghidupi dua orang anak yang masing-masing berusia 7 tahun dan 14 tahun," tandas Khristiya.

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.