Pixel Codejatimnow.com

Kejari Perak Surabaya Tahan 4 Tersangka Kredit Macet Rp 3,5 Miliar

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kejari Perak Surabaya tahan 4 tersangka kredit macet Rp 3,5 Miliar.
Kejari Perak Surabaya tahan 4 tersangka kredit macet Rp 3,5 Miliar.

Surabaya - Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Empat tersangka tersebut adalah EK, yang merupakan debitur, AR Marketing, NH dan IS yang merupakan Surveyor.

Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, modus operandi para tersangka adalah mengajukan permohonan KPR dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar di mana tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp 3,5 miliar.

Setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.

"Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah," sebut Kasna, Rabu (12/1/2022).

Baca juga:
Kejari Tanjung Perak Surabaya Beber Kinerja Tahun 2022

Terhadap perkara ini, kata Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS," jelasnya.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," tambah Kasna.

Baca juga:
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

Sementara adanya dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan. "Masih kita dalami lagi," tandasnya.

Sedangkan atas perbuatannya, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.